SuaraLampung.id - Andi Desfiandi, tersangka suap Rektor nonaktif Unila Karomani, akan segera duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Rencananya sidang perdana Andi Desfiandi berlangsung pada Rabu (9/11/2022) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono membenarkan kabar sidang perdana Andi Desfiandi diadakan pada Rabu pekan depan.
Sidang Andi Desfiandi dijadwalkan dipimpin Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy serta Edi Purbanus dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sebelumnya, JPU KPK RI melimpahkan berkas perkara kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, ke PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (1/10/2022). KPK melimpahkan berkas perkara dan menitipkan Andi Desfiandi ke Rutan Way Huwi.
JPU KPK RI, Agung Satrio Wibowo menjelaskan, total ada 17 lembar berkas dakwaan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), permohonan sidang, dan list barang bukti. Dalam perkara itu, dierapkan tiga pasal terhadap tersangka Andi Desfiandi.
"Ada pun ketiga pasal yang diterapkan yakni pasal 5 ayat 1 huruf A, pasal 5 ayat 1 huruf B, dan pasal 13. Sementara untuk total saksi yang bakal diperiksa, ada 48 orang dari berbagai pihak," jelas Agung Satrio Wibowo.
Hanya saja, nantinya di dalam persidangan, akan dipilih saksi-saksi yang dibutuhkan untuk pembuktian.
Sebelumnya dalam perkara suap tersangka, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Andi Desfiandi dan Rektor Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Ayah Brigadir J Bentak Kuat Ma'ruf karena Menunduk Terus di Sidang: Kamu Lihat Sini, Biar Saya Lihat Bola Matamu!
-
Mengaku Menyesal dan Salah, Momen Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J dengan Mata Tajam
-
Detik-detik Terakhir Hidup Brigadir J yang Dibongkar Vera: Gelagat Aneh, Minta Cari Kekasih Baru
-
Ini Lima Nama Pejabat Pemkab Bangkalan Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Bupati Abdul Latif
-
Geram pada Kuat Maruf Minta Maaf Cuma di Bibir, Ibu Brigadir J Beberkan Hal ini
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lampung Barat Banjir Bandang: Rumah Hanyut, Warga Terjebak
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
13 Tahun Mengabdi, Honorer di Lampung Nangis Minta Kepastian Nasib
-
BRILiaN BRI Dorong UMKM Kombucha Lokal Masuk Pasar Global Lewat Minuman Fermentasi Bakteri Baik