SuaraLampung.id - Andi Desfiandi, tersangka suap Rektor nonaktif Unila Karomani, akan segera duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Rencananya sidang perdana Andi Desfiandi berlangsung pada Rabu (9/11/2022) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono membenarkan kabar sidang perdana Andi Desfiandi diadakan pada Rabu pekan depan.
Sidang Andi Desfiandi dijadwalkan dipimpin Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy serta Edi Purbanus dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sebelumnya, JPU KPK RI melimpahkan berkas perkara kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, ke PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (1/10/2022). KPK melimpahkan berkas perkara dan menitipkan Andi Desfiandi ke Rutan Way Huwi.
JPU KPK RI, Agung Satrio Wibowo menjelaskan, total ada 17 lembar berkas dakwaan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), permohonan sidang, dan list barang bukti. Dalam perkara itu, dierapkan tiga pasal terhadap tersangka Andi Desfiandi.
"Ada pun ketiga pasal yang diterapkan yakni pasal 5 ayat 1 huruf A, pasal 5 ayat 1 huruf B, dan pasal 13. Sementara untuk total saksi yang bakal diperiksa, ada 48 orang dari berbagai pihak," jelas Agung Satrio Wibowo.
Hanya saja, nantinya di dalam persidangan, akan dipilih saksi-saksi yang dibutuhkan untuk pembuktian.
Sebelumnya dalam perkara suap tersangka, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Andi Desfiandi dan Rektor Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Ayah Brigadir J Bentak Kuat Ma'ruf karena Menunduk Terus di Sidang: Kamu Lihat Sini, Biar Saya Lihat Bola Matamu!
-
Mengaku Menyesal dan Salah, Momen Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J dengan Mata Tajam
-
Detik-detik Terakhir Hidup Brigadir J yang Dibongkar Vera: Gelagat Aneh, Minta Cari Kekasih Baru
-
Ini Lima Nama Pejabat Pemkab Bangkalan Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Bupati Abdul Latif
-
Geram pada Kuat Maruf Minta Maaf Cuma di Bibir, Ibu Brigadir J Beberkan Hal ini
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas