Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 01 November 2022 | 19:57 WIB
Ilustrasi Ivan Gunawan. Ivan Gunawan jadi saksi di PN Bandung perkara penipuan investasi DNA Pro. [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraLampung.id - Selebriti Ivan Gunawan hadir sebagai saksi dalam sidang penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (1/11/2022). 

Ivan Gunawan diperiksa sebagai saksi  karena sempat menerima endorsement dari DNA Pro. Pada persidangan, hakim bertanya asal-usul Igun, sapaan akrabnya, mendapat tawaran itu.

"Apakah keterangan saudara saksi sesuai dengan BAP," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, di PN Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022).

Ivan Gunawan memastikan keterangannya yang disampaikan sesuai dengan BAP. Dia pun mengaku mendapat informasi endorsement itu dari manajernya yang bernama Teddy yang dihubungi oleh pria bernama Rian dan Rudy Kusumah.

Baca Juga: Siapa Rian Ibram yang Mau Nikahi Dewi Persik 2023?

Setelah menerima tawaran itu, dia mengaku memiliki tugas untuk mengunggah konten iklan DNA Pro melalui akun media sosialnya.

"Saya buat konten dan unggahan selama tiga bulan. Semua unggahan ada petunjuknya," kata dia.

Adapun Ivan Gunawan menjadi salah satu dari sejumlah artis yang muncul terkait kasus DNA Pro. Artis lainnya yang turut muncul terkait DNA Pro itu mulai dari Rizky Billar, Rossa, hingga Yosi Project Pop.

Dalam kasus itu, ada 10 terdakwa berinisial JG, RK, R, YTS, EDP, DT, SR, RS, HAM, dan FYT. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau pencucian uang dengan aplikasi DNA Pro.

Berdasarkan penyidikan Mabes Polri, tercatat ada sebanyak 122 korban penipuan DNA Pro yang mengalami kerugian dengan total hingga Rp17 miliar. (ANTARA)

Baca Juga: Begini Jawaban Ivan Gunawan saat Ditanya Hakim PN Bandung soal Endorsement dari DNA Pro

Load More