Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 01 November 2022 | 09:15 WIB
Tiga orang prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yaitu Sigit Suwastino, Vicky Juliaris P Simatupang dan Muhammad Adi Rahman menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/10/2022). [ANTARA/Desca Lidya Natalia]

"Kami simpan dalam tempat penyimpanan, jadi bercampur dengan uang lain, tapi ternyata tidak muat disimpan di brankas, jadi akhirnya disimpan di Bank BRI masih di kawasan Mabes," tambah Sigit.

Uang tersebut lalu dipecah menjadi beberapa rekening.

"Dalam BAP saudara mengatakan dana Rp17,733 miliar dipecah dimaksudkan ke rekening BRI PT Vibra sebesar Rp5 miliar, PT VSAT sebesar Rp5 miliar dan Rp7,733 miliar dimasukkan ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Citra Trans Nasaka? Ini bagaimana?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arief Suhermanto.

"Karena uang nya banyak jadi tidak muat untuk disimpan di BRI, jadi kalau ditanya apakah uang Rp17 miliar itu bagian dari dako AW, saya tidak tahu karena setelah dapat kami ambil dari BNI, kami bawa ke kantor nyampur dengan yang lain karena tidak muat dalam penyimpanan akhirnya supaya tersimpan kami simpan di BRI," ungkap Sigit.

Baca Juga: Mengenal De Havilland Vampire, Pesawat Jet Tempur Pertama TNI-AU

Namun, uang Rp17,73 miliar itu kemudian diminta untuk dikembalikan ke kas Mabes TNI AU berdasarkan pertemuan antara Irfan Kurnia, Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU Wisnu Wicaksono, pegawai PT Diratama Angga Munggaran dan Kaur Yar Pekas Mabes TNI AU Joko Sulistiyanto pada 14 Mei 2017 di Sentul Selatan.

"Dalam BAP saudara mengatakan 'Pada 15 Mei 2017 saya menghubungi Angga Munggaran dan bertanya apa punya kop atas nama PT Diratama Jaya Mandiri lalu pada hari yang sama Angga memberikan tiga lembar kop, yang memberikan perintah adalah saudara Wisnu. Pada 16 Mei 2017 saya dan Wisnu mencairkan deposito sebesar Rp8 miliar yang diambil dalam 1 koper dan 1 plastik. Kemudian saya bertemu dengan saudara Harry (Azra Muharman) pegawai Irfan Kurnia di Bank BRI dan uang dibawa dengan innova putih. Saya lalu bertemu Wisnu Wicaksono dan memerintahkan Rizki untuk membuat surat pernyataan bahwa telah diterima pinjaman uang uang tunai Rp8 miliar dan 800 ribu dolar AS dan bersedia mengembalikan dana tersebut paling lambat 2017. Ini kenapa dananya harus dikembalikan Rp8 miliar?" ungkap JPU KPK Ariawan Agustiantono.

"Kami tidak tahu karena kami dari awal sudah menangani dako, untuk urusan AW-nya saya tidak tahu," jawab Sigit.

JPU KPK mendakwakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

Tidak Ada Dalam Nomenklatur

Baca Juga: Hasil Livoli Divisi Utama: Tim Putri Kharisma Premium Tampil di Final, Bakal Hadapi TNI AU

Bintara Urusan Bayar Markas Besar TNI Angkatan Udara Sigit Suwastono mengakui sudah terbiasa mengurus dana komando, meskipun hal tersebut tidak ada dalam nomenklatur.

Load More