Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 01 November 2022 | 09:15 WIB
Tiga orang prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yaitu Sigit Suwastino, Vicky Juliaris P Simatupang dan Muhammad Adi Rahman menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/10/2022). [ANTARA/Desca Lidya Natalia]

"Dalam BAP saudara mengatakan 'Pada 15 Mei 2017 saya menghubungi Angga Munggaran dan bertanya apa punya kop atas nama PT Diratama Jaya Mandiri lalu pada hari yang sama Angga memberikan tiga lembar kop, yang memberikan perintah adalah saudara Wisnu. Pada 16 Mei 2017 saya dan Wisnu mencairkan deposito sebesar Rp8 miliar yang diambil dalam 1 koper dan 1 plastik. Kemudian saya bertemu dengan saudara Harry (Azra Muharman) pegawai Irfan Kurnia di Bank BRI dan uang dibawa dengan innova putih. Saya lalu bertemu Wisnu Wicaksono dan memerintahkan Rizki untuk membuat surat pernyataan bahwa telah diterima pinjaman uang uang tunai Rp8 miliar dan 800 ribu dolar AS dan bersedia mengembalikan dana tersebut paling lambat 2017. Ini kenapa dananya harus dikembalikan Rp8 miliar?" ungkap JPU KPK Ariawan Agustiantono.

"Kami tidak tahu karena kami dari awal sudah menangani dako, untuk urusan AW-nya saya tidak tahu," jawab Sigit.

JPU KPK mendakwakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

Tidak Ada Dalam Nomenklatur

Baca Juga: Mengenal De Havilland Vampire, Pesawat Jet Tempur Pertama TNI-AU

Bintara Urusan Bayar Markas Besar TNI Angkatan Udara Sigit Suwastono mengakui sudah terbiasa mengurus dana komando, meskipun hal tersebut tidak ada dalam nomenklatur.

"Dako (dana komando) tidak ada di nomenklatur, tapi kami dari 2013 sudah menangani itu, dari dulu-dulu sudah 4 persen," kata Sigit Suwanstono yang menjadi saksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/10/2022).

"Tapi, dako itu sebenarnya apa, saya juga tidak mengerti. Dako bersumber dari tagihan yang mengajukan kontrak atau tagihan yang lain," tambah Sigit.

Sigit mengaku bahwa dirinya tidak ditugaskan atasan secara khusus untuk meminta dana komando sebesar 4 persen ke vendor, tetapi hal tersebut sudah lumrah terjadi.

"Dana komando di nomenklatur tidak tercatat, tapi kok diurusi? Apakah ada catatan administrasi dana keluar masuk atau sumber-sumber dananya? Kalau dana komando tidak ada di nomenklatur lalu pencatatan 4 persen dalam bentuk apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Djumyanto.

Baca Juga: Hasil Livoli Divisi Utama: Tim Putri Kharisma Premium Tampil di Final, Bakal Hadapi TNI AU

"Secara aturan memang tidak ada karena itu rutinitas dari dulu-dulu," jawab Sigit.

"Tercatat penggunaannya untuk apa?" tanya Hakim Djumyanto.

"Penggunaannya untuk apa tidak tahu, Kaur Yar Pekas yang lebih tahu," jawab Sigit.

"Tugas saudara apa? Masa tahu masuk tidak tahu keluarnya? Bingung jawabnya? Makanya jujur saja, bisa dijawab jujur?" tanya Hakim Djumyanto lagi.

"Kami dari awal tugasnya mencairkan dan membayarkan, untuk penggunaan spesifik saya tidak tahu," jawab Sigit.

Dari jumlah dana komando untuk Kasau Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar tersebut, Sigit menjelaskan dalam BAP bahwa uang itu lalu dimasukkan ke dalam beberapa deposito, yaitu ke rekening BRI atas nama PT Vibra sebesar Rp5 miliar, PT VSAT sebesar Rp5 miliar dan Rp7,733 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Citra Trans Nasaka.

Load More