SuaraLampung.id - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim meminta orang tua mencari alternatif pengganti obat sirop bagi anak saat demam.
"Kepada masyarakat yang memiliki anak balita jangan panik atas adanya kasus gangguan ginjal akut pada anak," ujar Chusnunia Chalim di Bandarlampung melansir ANTARA
Meski saat ini telah dipastikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahwa sebanyak 133 obat sirop yang terdaftar telah dipastikan tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin, gliserol, masyarakat diminta untuk tetap waspada.
"Meski aman tetap berhati-hati. Bisa juga mencari alternatif selain obat-obatan untuk mengobati demam saat anak batuk pilek bisa dengan dikompres, mengkonsumsi buah atau yang lainnya. Sebab salah satu kemungkinan yang bermasalah itu obat sirop tapi kita tunggu saja hasil investigasi lanjutan untuk melihat penyebabnya," kata dia.
Baca Juga: Identitas Guru TK di Lampung Disebar di Medsos, Dituduh sebagai Wanita Bercadar Penodong Paspampres
Selain mencari alternatif obat-obatan bagi anak, masyarakat juga diharapkan untuk sementara waktu dapat menghindari potensi yang menyebabkan anak sakit.
"Hal yang diingatkan sumber penyakit bukan hanya dari obat sirop, tapi bisa dari makanan kalau tidak berhati-hati serta perlu pula menjauhi kerumunan. Jadi jangan jajan sembarangan pastikan konsumsi makanan sehat," tambahnya.
Bila ditemukan gejala sesuai dengan gejala khas gagal ginjal akut pada anak maka segera bawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat.
"Perhatikan betul yang dikonsumsi anak, jaga kesehatan anak dan bila ada gejala mengarah ke sana segera bawa ke fasilitas kesehatan terdekat," katanya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan sebanyak 133 obat sirop yang terdaftar di BPOM telah dipastikan tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin, gliserol.
Baca Juga: Lampung Fair 2022 Ajang Mendorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
BPOM kini juga telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap 102 obat sirop yang masuk daftar Kementerian Kesehatan terkait pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Bareskrim Larang Polisi di Daerah Razia Apotek Terkait Obat Sirop: Mereka Tidak Salah
-
Larang Obat Sirop Anak, Tim Dinkes DKI Cek Faskes dan Apotek di Jakarta
-
Soal Biaya Pengobatan Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes Beri Penjelasan Ini
-
Kasus Obat Sirop Anak: Kemenkes dan BPOM Disorot Dewan, Industri Farmasi Bakal Dipidanakan
-
Pemerintah Klaim Kebijakan Penghentian Penggunaan Obat Sirop Efektif Kurangi Kasus Gagal Ginjal Akut
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?
-
Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan
-
Progres Perbaikan Jalan di Kota Bandar Lampung, Sudah Sampai Mana?
-
Liga 1 Semakin Dekat: Bhayangkara FC Bakal Tinjau Kesiapan Stadion Sumpah Pemuda