Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:32 WIB
JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Putri Candrawathi. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

JPU Erna Nurmawati meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil.

Selanjutnya, menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.

Kemudian, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tetap Mengaku Adanya Pelecehan Seksual, JPU Minta Hakim Tolak Semua Eksepsi

Usai pembacaan tanggapan nota keberatan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan pembacaan putusan sela dijadwalkan pada sidang Rabu, 26 Oktober 2022.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Senin (17/10/2022), tim penasihat hukum Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU.

Pada pokoknya eksepsi itu memohon agar majelis hakim menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.

Selanjutnya memohon majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT SEL. Memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. (ANTARA)

Baca Juga: Eksepsi Terdakwa Putri Chandrawathi Ditolak, Ini Alasan dari Jaksa

Load More