SuaraLampung.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersikap tegas terhadap kelalaian yang dilakukan prajurit saat menggunakan senjata.
Menurut Andika Perkasa, prajurit TNI yang lalai menggunakan senjata harus dikenakan sanksi pidana selain sanksi disiplin.
"Tidak ke pidana (saja), tetapi juga harus ada sanksi (disiplin)," kata Andika Perkasa dalam kanal YouTube miliknya, seperti dipantau di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Andika mengatakan hal itu ketika memimpin langsung rapat bersama Tim Hukum TNI dan jajaran Pusat Polisi Militer dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Seluruh perkembangan kasus terkini yang melibatkan prajurit TNI dilaporkan pada Andika dalam pertemuan itu. Hal itu bertujuan agar seluruh proses hukum berjalan benar-benar dalam pengawasan.
Salah satu kasus yang dibahas adalah terkait kelalaian penggunaan senjata yang dilakukan salah satu personel saat bertugas di wilayah Kodam Cendrawasih.
Kelalaian prajurit itu menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sehingga menjadi kasus pidana.
Andika juga meminta perkembangan kasus tersebut terus dikawal dan memerintahkan jajarannya memberikan sanksi bagi personel yang melakukan kelalaian.
Selain sanksi pidana dari KUHP, Andika juga memerintahkan untuk memberikan sanksi disiplin sesuai hukum militer yang berlaku.
Baca Juga: Warga Perbatasan RI-Malaysia di Timur Kalbar Masih Banyak yang Simpan Senjata Api Rakitan
"Investigasi telah dilakukan dan ini murni kelalaian prajurit dalam penggunaan senjata, harus ada sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Andika juga telah menyatakan kasus tindak pidana, yang terjadi di lingkungan TNI dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, menjadi prioritas untuk diselesaikan sesuai prosedur hukum berlaku.
"Menjadi perhatian khusus dan prioritas kami di TNI, kasus-kasus hukum tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Andika Perkasa. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Warga Perbatasan RI-Malaysia di Timur Kalbar Masih Banyak yang Simpan Senjata Api Rakitan
-
Komplotan Penyelundup Senjata Api dari Maluku ke Papua Barat Ditangkap
-
Prajurit TNI AL Alami Luka Bacok saat Bertarung Lawan Begal di Jonggol
-
Jenderal Andika Bolehkan Prajurit TNI Gabung Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia
-
Didukung Jadi Cawapres Anies Baswedan, Reaksi Jenderal Andika Tak Terduga: Saya Enggak Pernah Ketemu!
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Mudik Bukan Lagi Pilihan Utama? Banyak Keluarga Pilih Rayakan Lebaran dengan Staycation di Hotel
-
5 Fakta Kecelakaan Mobil Pemudik Asal Jakarta di Tol Lampung, Satu Penumpang Meninggal
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
BRI Siapkan Posko Mudik BRImo di 5 Titik Rest Area Tol Jakarta - Jawa