Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 09:47 WIB
Rizky Billar dihadirkan saat rilis kasus KDRT di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Lesti Kejora dan Rizky Billar sudah sepakat berdamai. [Suara.com/Oke Atmaja]

Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada prosedur yang harus dijalankan dalam pencabutan laporan.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ucap Zulpan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).

Polisi kemudian secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.

Baca Juga: Kuasa Hukum Takut Upaya Damai Rizky Billar dan Lesti Kejora Gagal, Damai Tercetus Sejak Momen Ini

Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan. (ANTARA)

Load More