SuaraLampung.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung sudah menerima aturan Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 mengenai Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung Mulyadi mengatakan, pihaknya masih harus memusyawarahkan terlebih dahulu terkait pelaksanaannya.
Ia mengatakan, baju seragam sekolah SD dan SMP memang ada yang diserahkan ke daerah untuk membuatkan regulasinya terutama untuk yang pakaian adat.
"Ini akan kami pelajari dulu atau dibuatkan perwali atau seperti apanya. semuanya akan kita musyawarahkan lagi, untuk kedepannya. Karena apakah sekolah mau menyeragamkan atau seperti apa ini masih butuh kajian yang mendalam, dan mungkin secara bertahap," ungkapnya, Kamis (13/10/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Di Kota Bandar Lampung terkait baju adat, menurut Mulyadi, telah berjalan dengan menyeragamkan batik. Akan tetapi, terkait baju adat masih harus mempelajari hal itu.
"Memang kita sudah ada baju batik, tapi yang jelas edarannya sudah kami terima. Nah, perlu diketahui juga untuk seragam kan memang sudah dipakai untuk SD itu merah putih, untuk SMP Putih Biru memang sudah berjalan. Cuma ada edaran untuk baju khas daerah masih kita pelajari," pungkasnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) merilis aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa SD dan SMA.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 mengenai Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tersebut membuat ketentuan penggunaan baju adat.
Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.
Baca Juga: Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Dan Baju Adat Terbaru Menurut Kemendikbudristek
Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Berita Terkait
-
Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Dan Baju Adat Terbaru Menurut Kemendikbudristek
-
Mobilisasi ASN dan Politik Uang Jadi Sorotan Bawaslu Bandar Lampung pada Pemilu 2024
-
Tega! Seorang Kakek di Sukabumi Cabuli Siswi SD
-
Joget Bareng Jessica Jane Pakai Seragam SD, Jerome Polin Malah Jadi Bahan Roasting Warganet
-
Pencarian Anak SD yang Hanyut di Cisaat Sukabumi Akan Terus Dilanjutkan
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
5 Sepatu Lari New Balance dengan Harga Terjangkau, Kualitasnya Juara
-
Residivis Sesumbar tak Bisa Ditangkap Polisi karena Punya Ilmu Belut Putih, Fakta Berkata Lain
-
Lampung Genjot Pariwisata Desa: 20 Juta Wisatawan Jadi Target
-
Gunung Anak Krakatau Kini Bisa Dikunjungi Sepanjang Tahun! Siap Berpetualang?
-
BRI Dorong UMKM Tanaman Hias Naik Kelas Lewat Klasterkuhidupku