SuaraLampung.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung sudah menerima aturan Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 mengenai Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung Mulyadi mengatakan, pihaknya masih harus memusyawarahkan terlebih dahulu terkait pelaksanaannya.
Ia mengatakan, baju seragam sekolah SD dan SMP memang ada yang diserahkan ke daerah untuk membuatkan regulasinya terutama untuk yang pakaian adat.
"Ini akan kami pelajari dulu atau dibuatkan perwali atau seperti apanya. semuanya akan kita musyawarahkan lagi, untuk kedepannya. Karena apakah sekolah mau menyeragamkan atau seperti apa ini masih butuh kajian yang mendalam, dan mungkin secara bertahap," ungkapnya, Kamis (13/10/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Di Kota Bandar Lampung terkait baju adat, menurut Mulyadi, telah berjalan dengan menyeragamkan batik. Akan tetapi, terkait baju adat masih harus mempelajari hal itu.
"Memang kita sudah ada baju batik, tapi yang jelas edarannya sudah kami terima. Nah, perlu diketahui juga untuk seragam kan memang sudah dipakai untuk SD itu merah putih, untuk SMP Putih Biru memang sudah berjalan. Cuma ada edaran untuk baju khas daerah masih kita pelajari," pungkasnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) merilis aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa SD dan SMA.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 mengenai Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tersebut membuat ketentuan penggunaan baju adat.
Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.
Baca Juga: Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Dan Baju Adat Terbaru Menurut Kemendikbudristek
Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Berita Terkait
-
Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Dan Baju Adat Terbaru Menurut Kemendikbudristek
-
Mobilisasi ASN dan Politik Uang Jadi Sorotan Bawaslu Bandar Lampung pada Pemilu 2024
-
Tega! Seorang Kakek di Sukabumi Cabuli Siswi SD
-
Joget Bareng Jessica Jane Pakai Seragam SD, Jerome Polin Malah Jadi Bahan Roasting Warganet
-
Pencarian Anak SD yang Hanyut di Cisaat Sukabumi Akan Terus Dilanjutkan
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Bye-bye Sampah Popok! Inovasi Bumbi Selamatkan Sungai Brantas
-
Terjebak Rayuan Beracun, Siswi SMA di Pringsewu Jadi Korban Pemerasan Video Asusila Pacar
-
Buron Setahun, Perampok di Lampung Selatan Dicokok Polisi di Rumahnya
-
Jangan Panik! BRI Pastikan Transaksi Lancar Saat Libur Maulid Nabi
-
Harimau Sumatera Kembali Menerkam Petani di Lampung Barat, Kepala Luka Parah