Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:55 WIB
Ilustrasi penipuan. Seorang wartawan di Bandar Lampung jadi korban penipuan jual beli mobil. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pelaku penipuan jual beli mobil dengan korban seorang wartawan ditangkap aparat Tekab 308 Polresta Bandar Lampung

Polisi menangkap pelaku penipuan berinisial MB di wilayah Jakarta Timur pada Rabu (12/10/2022) dini hari. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan terduga pelaku penipuan dengan korban wartawan ditangkap Tekab 308 di wilayah Jakarta Timur.

" Sudah ditangkap Tekab 308 dan kini sedang dilakukan pengembangan dan penyelidikan di lapangan," ujarnya.

Baca Juga: 477 Orang Daftar Panwascam Bandar Lampung, Keterwakilan Perempuan Belum Terpenuhi

Korban bernama Kiki Adi Pratama mengatakan peristiwa penipuan terhadap dirinya terjadi (07/10/2022) saat dirinya hendak membeli mobil pelaku.

Kiki mengaku datang ke rumah terduga pelaku di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Di sana mereka sepakat jual beli mobil seharga Rp66 juta.

"Saya bayar tanda jadi empat puluh juta ke rekening terduga pelaku sebagai tanda jadi," kata Kiki,Rabu (12/10/2022) melalui sambungan ponsel.

Esok harinya dia datang ke kediaman terduga pelaku berniat melunasi sisa pembayaran dan mengambil kendaraan namun terduga pelaku tidak ada di kediaman dan tidak bisa dihubungi akhirnya dia melaporkan peristiwa itu ke Polresta Bandar Lampung.

"Saya coba hubungi sampai ke rumah istrinya di Lampung Utara, enggak ada di rumah akhirnya saya buat laporan ke Polresta dengan bukti laporan Nomor: Lp/B/2446/X/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung, "ujarnya.

Baca Juga: Bawa Kabur Uang Ratusan Ribu dari Kotak Amal Masjid, Pencuri ODGJ?

Kontributor : Ahmad Amri

Load More