Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:03 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. Sopir truk dikeroyok tiga orang di pertigaan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. [ANTARA]

Kini pelaku AS diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana,ancaman hukuman lima tahun penjara.

Load More