Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Oktober 2022 | 09:13 WIB
Ilustrasi Baim Wong dan Paula Verhoeven. Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam pidana atas aksi prank KDRT. [YouTube]

Selain itu keduanya juga dapat dikenai pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah, yang dikenakan pada mereka yang memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum. (ANTARA)

Load More