SuaraLampung.id - Tarif penyeberang di seluruh pelabuhan penyeberangan termasuk Pelabuhan Merak-Pelabuhan Bakauheni mengalami kenaikan mulai 1 Oktober 2022.
Kenaikan tarif penyeberangan ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini.
"Alhamdullilah, setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen No184 ditetapkan. Sebelumnya, penundaan dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan," ujar Shelvy.
Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Shelvy mengungkapkan, kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.
"Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial dan 5 % untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujarnya lagi.
Berikut ini daftar tarif terpadu termasuk biaya asuransi :
Merak-Bakauheni (reguler)
Baca Juga: Tarif Pelabuhan Merak Naik Mulai 1 Oktober 2022, Catat Besaran Kenaikannya!
Penumpang Dewasa Rp21.600
Penumpang Bayi Rp1.750
Kendaraan
Golongan I Rp25.100
Golongan II Rp58.550
Golongan III Rp126.350
Berita Terkait
-
Tarif Pelabuhan Merak Naik Mulai 1 Oktober 2022, Catat Besaran Kenaikannya!
-
Kemenkumham Pastikan PNBP Hak Cipta Rp0 Tak Pengaruhi Pendapatan Negara
-
BBM Naik, Tarif Kapal Penyeberangan Kelas Ekonomi Naik, Sopir Siap-siap Menjerit
-
PLN Batalkan Program Kompor Listrik
-
Truk Semen Terobos Masuk Pelabuhan Bakauheni, Hancurkan Sejumlah Fasilitas
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Sebulan Menghirup Udara Bebas: Bedu Kembali Masuk Bui Usai Gasak Motor di Ponpes Kotabumi
-
Tragedi di Kebun Abung Semuli: Jilbab Robek Disabet Badik, Begal Sadis Ini Akhirnya Tumbang
-
Kepulangan Ibu yang Berujung Tangis: Sang Anak Dihabisi Masa Depannya di Kandang Kambing
-
BRI: Srikandi Pertiwi Diharapkan Dapat Perkuat Semangat Perempuan untuk Terus Berkembang
-
Ditangkap di Rajabasa, Jejak Kelam Pencuri Motor yang Tukar Hasil Kejahatan dengan Sabu