Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 28 September 2022 | 11:39 WIB
Ilustrasi Febri Diansyah jadi pengacara Putri Candrawathi. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

Putri Candrawathi dijadikan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo.

Putri dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Namun hingga kini penyidik tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki anak bayi yang perlu diasuh.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Tim Hukum Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Load More