SuaraLampung.id - Mantan Kepala Tiyuh Panaragan dan Endi Purwanto selaku mantan Sekretaris Tiyuh Panaragan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus korupsi dana COVID-19.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Mirza Amrullah mengatakan, kedua terdakwa menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 yang tergabung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh (APBT) Panaragan tahun 2021.
Penyalagunaan bantuan dana COVID-19 tersebut di antaranya seperti pembelian masker, isolasi mandiri, dan perbelanjaan satgas COVID yang tidak dibelanjakan.
"APBT bulan Januari hingga 2021 akhir itu sebesar Rp1,4 miliar dan kerugian negara mencapai Rp415 juta," kata dia di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: KPK Periksa Dosen Terkait Kasus Dugaan Suap Rektor Unila Nonaktif
Mirza menjleaskan anggaran bantuan dana COVID-19 yang telah disalahgunakan kedua terdakwa sebesar Rp100 juta. Kedua terdakwa membagi dana tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Sejauh ini untuk kepentingan pribadi mereka, karena mereka berdua yang merealisasikan anggaran itu dan mereka juga yang mengerjakan, membelanjakan, dan menyetingnya," kata dia.
Selain penyelewengan bantuan dana COVID-19, para terdakwa juga melakukan penyelewengan dana bantuan operasional tiyuh seperti pembuatan sumur bor, pembuatan MCK yang tidak sesuai spesifikasi, dan lainnya.
"Sampai saat ini belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari terdakwa. Dalam perkara tersebut terdakwa disangkakan dengan Pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," katanya.
Pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana tiyuh tahap I tersebut diserahkan ke masing-masing bidang, terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan yang dibuat oleh terdakwa.
Baca Juga: Setelah Ferdy Sambo Lumpuh, KPK Baru Bersuara Soal Dugaan Suap Mantan Kadiv Propam Polri
Di antaranya pembelanjaan ATK tahap I terdapat beberapa pembelanjaan yaitu ATK tiyuh dengan anggaran sebesar Rp5.200.000,- namun dalam pelaksanaannya hanya dibelanjakan sebesar Rp. 3.700.000 sehingga terdapat anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp1.500.000.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
KPK Periksa Dosen Terkait Kasus Dugaan Suap Rektor Unila Nonaktif
-
Setelah Ferdy Sambo Lumpuh, KPK Baru Bersuara Soal Dugaan Suap Mantan Kadiv Propam Polri
-
Lukas Enembe Korupsi Ratusan Miliar, Pengacara: Kriminalisasi untuk Kuasai Pemerintahan Papua
-
Heboh Prabowo Minta Maaf ke Jokowi karena Jadi Tersangka Korupsi, Begini Faktanya
-
Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Ratusan Miliar, Terlibat Banyak Kasus
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!