SuaraLampung.id - Mantan Kepala Tiyuh Panaragan dan Endi Purwanto selaku mantan Sekretaris Tiyuh Panaragan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus korupsi dana COVID-19.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Mirza Amrullah mengatakan, kedua terdakwa menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 yang tergabung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh (APBT) Panaragan tahun 2021.
Penyalagunaan bantuan dana COVID-19 tersebut di antaranya seperti pembelian masker, isolasi mandiri, dan perbelanjaan satgas COVID yang tidak dibelanjakan.
"APBT bulan Januari hingga 2021 akhir itu sebesar Rp1,4 miliar dan kerugian negara mencapai Rp415 juta," kata dia di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (21/9/2022).
Mirza menjleaskan anggaran bantuan dana COVID-19 yang telah disalahgunakan kedua terdakwa sebesar Rp100 juta. Kedua terdakwa membagi dana tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Sejauh ini untuk kepentingan pribadi mereka, karena mereka berdua yang merealisasikan anggaran itu dan mereka juga yang mengerjakan, membelanjakan, dan menyetingnya," kata dia.
Selain penyelewengan bantuan dana COVID-19, para terdakwa juga melakukan penyelewengan dana bantuan operasional tiyuh seperti pembuatan sumur bor, pembuatan MCK yang tidak sesuai spesifikasi, dan lainnya.
"Sampai saat ini belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari terdakwa. Dalam perkara tersebut terdakwa disangkakan dengan Pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," katanya.
Pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana tiyuh tahap I tersebut diserahkan ke masing-masing bidang, terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan yang dibuat oleh terdakwa.
Baca Juga: KPK Periksa Dosen Terkait Kasus Dugaan Suap Rektor Unila Nonaktif
Di antaranya pembelanjaan ATK tahap I terdapat beberapa pembelanjaan yaitu ATK tiyuh dengan anggaran sebesar Rp5.200.000,- namun dalam pelaksanaannya hanya dibelanjakan sebesar Rp. 3.700.000 sehingga terdapat anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp1.500.000.
Anggaran pengadaan sebesar Rp 5.000.000 namun anggaran tersebut tidak pernah direalisasikan, sub bidang kesehatan dengan nilai anggaran sebesar Rp208.725.000 meliputi penyelenggaraan pos kesehatan desa dengan nilai anggaran Rp63.160.000 penyelenggaraan posyandu dengan nilai anggaran Rp100.080.000 dan pemeliharaan dan prasarana posyandu dengan nilai anggaran sebesar Rp45.485.000.
Pada tahap I telah dicairkan anggaran sub bidang kesehatan dan ATK posyandu sebesar Rp78.280.000 dengan rincian anggaran belanja obat-obatan puskesmas sebesar Rp10.000.000 anggaran belanja barang dan jasa yang diseerahkan kepada masyarakat lainnya dengan anggaran Rp68.280.000. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Periksa Dosen Terkait Kasus Dugaan Suap Rektor Unila Nonaktif
-
Setelah Ferdy Sambo Lumpuh, KPK Baru Bersuara Soal Dugaan Suap Mantan Kadiv Propam Polri
-
Lukas Enembe Korupsi Ratusan Miliar, Pengacara: Kriminalisasi untuk Kuasai Pemerintahan Papua
-
Heboh Prabowo Minta Maaf ke Jokowi karena Jadi Tersangka Korupsi, Begini Faktanya
-
Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Ratusan Miliar, Terlibat Banyak Kasus
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Dua Emak-Emak Residivis Pencuri Sembako Tepergok Pemilik Warung di Kemiling
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung
-
Ambisi Rp20 Triliun: Siasat Lampung Ubah Tanah Lada Jadi Raksasa Industri Pangan Sumbagsel
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis