SuaraLampung.id - Mantan Kepala Tiyuh Panaragan dan Endi Purwanto selaku mantan Sekretaris Tiyuh Panaragan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus korupsi dana COVID-19.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Mirza Amrullah mengatakan, kedua terdakwa menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 yang tergabung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh (APBT) Panaragan tahun 2021.
Penyalagunaan bantuan dana COVID-19 tersebut di antaranya seperti pembelian masker, isolasi mandiri, dan perbelanjaan satgas COVID yang tidak dibelanjakan.
"APBT bulan Januari hingga 2021 akhir itu sebesar Rp1,4 miliar dan kerugian negara mencapai Rp415 juta," kata dia di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: KPK Periksa Dosen Terkait Kasus Dugaan Suap Rektor Unila Nonaktif
Mirza menjleaskan anggaran bantuan dana COVID-19 yang telah disalahgunakan kedua terdakwa sebesar Rp100 juta. Kedua terdakwa membagi dana tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Sejauh ini untuk kepentingan pribadi mereka, karena mereka berdua yang merealisasikan anggaran itu dan mereka juga yang mengerjakan, membelanjakan, dan menyetingnya," kata dia.
Selain penyelewengan bantuan dana COVID-19, para terdakwa juga melakukan penyelewengan dana bantuan operasional tiyuh seperti pembuatan sumur bor, pembuatan MCK yang tidak sesuai spesifikasi, dan lainnya.
"Sampai saat ini belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari terdakwa. Dalam perkara tersebut terdakwa disangkakan dengan Pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," katanya.
Pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana tiyuh tahap I tersebut diserahkan ke masing-masing bidang, terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan yang dibuat oleh terdakwa.
Baca Juga: Setelah Ferdy Sambo Lumpuh, KPK Baru Bersuara Soal Dugaan Suap Mantan Kadiv Propam Polri
Di antaranya pembelanjaan ATK tahap I terdapat beberapa pembelanjaan yaitu ATK tiyuh dengan anggaran sebesar Rp5.200.000,- namun dalam pelaksanaannya hanya dibelanjakan sebesar Rp. 3.700.000 sehingga terdapat anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp1.500.000.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni