SuaraLampung.id - Mantan Kepala Tiyuh Panaragan dan Endi Purwanto selaku mantan Sekretaris Tiyuh Panaragan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus korupsi dana COVID-19.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Mirza Amrullah mengatakan, kedua terdakwa menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 yang tergabung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh (APBT) Panaragan tahun 2021.
Penyalagunaan bantuan dana COVID-19 tersebut di antaranya seperti pembelian masker, isolasi mandiri, dan perbelanjaan satgas COVID yang tidak dibelanjakan.
"APBT bulan Januari hingga 2021 akhir itu sebesar Rp1,4 miliar dan kerugian negara mencapai Rp415 juta," kata dia di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (21/9/2022).
Mirza menjleaskan anggaran bantuan dana COVID-19 yang telah disalahgunakan kedua terdakwa sebesar Rp100 juta. Kedua terdakwa membagi dana tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Sejauh ini untuk kepentingan pribadi mereka, karena mereka berdua yang merealisasikan anggaran itu dan mereka juga yang mengerjakan, membelanjakan, dan menyetingnya," kata dia.
Selain penyelewengan bantuan dana COVID-19, para terdakwa juga melakukan penyelewengan dana bantuan operasional tiyuh seperti pembuatan sumur bor, pembuatan MCK yang tidak sesuai spesifikasi, dan lainnya.
"Sampai saat ini belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari terdakwa. Dalam perkara tersebut terdakwa disangkakan dengan Pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," katanya.
Pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana tiyuh tahap I tersebut diserahkan ke masing-masing bidang, terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan yang dibuat oleh terdakwa.
Baca Juga: KPK Periksa Dosen Terkait Kasus Dugaan Suap Rektor Unila Nonaktif
Di antaranya pembelanjaan ATK tahap I terdapat beberapa pembelanjaan yaitu ATK tiyuh dengan anggaran sebesar Rp5.200.000,- namun dalam pelaksanaannya hanya dibelanjakan sebesar Rp. 3.700.000 sehingga terdapat anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp1.500.000.
Anggaran pengadaan sebesar Rp 5.000.000 namun anggaran tersebut tidak pernah direalisasikan, sub bidang kesehatan dengan nilai anggaran sebesar Rp208.725.000 meliputi penyelenggaraan pos kesehatan desa dengan nilai anggaran Rp63.160.000 penyelenggaraan posyandu dengan nilai anggaran Rp100.080.000 dan pemeliharaan dan prasarana posyandu dengan nilai anggaran sebesar Rp45.485.000.
Pada tahap I telah dicairkan anggaran sub bidang kesehatan dan ATK posyandu sebesar Rp78.280.000 dengan rincian anggaran belanja obat-obatan puskesmas sebesar Rp10.000.000 anggaran belanja barang dan jasa yang diseerahkan kepada masyarakat lainnya dengan anggaran Rp68.280.000. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Periksa Dosen Terkait Kasus Dugaan Suap Rektor Unila Nonaktif
-
Setelah Ferdy Sambo Lumpuh, KPK Baru Bersuara Soal Dugaan Suap Mantan Kadiv Propam Polri
-
Lukas Enembe Korupsi Ratusan Miliar, Pengacara: Kriminalisasi untuk Kuasai Pemerintahan Papua
-
Heboh Prabowo Minta Maaf ke Jokowi karena Jadi Tersangka Korupsi, Begini Faktanya
-
Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Ratusan Miliar, Terlibat Banyak Kasus
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
1300 Burung Diselamatkan di Pelabuhan Bakauheni: Penyelundupan Satwa Ilegal Digagalkan
-
'Keran' Retribusi Pasar Gudang Lelang yang Bocor 10 Tahun Harus Ditutup, Negara Rugi Rp 520 Juta!
-
Jual Motor Curian di Facebook, Dua Maling di Bandar Lampung Kena Jebak Korbannya Sendiri
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Pastikan Bantuan Menjangkau Warga Terdampak Gempa Poso
-
Harga Minyak Goreng di Lampung Tak Terkendali! Gubernur Minta Tata Niaga Dirombak