SuaraLampung.id - Seorang pemuda inisial MM (20) ditangkap aparat Polres Pringsewu karena telah memperkosa seorang siswi SMA hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, tersangka MM ditangkap pada Selasa (20/9/2022) sekira pukul 01.00 dini hari.
"Benar, kemarin Unit PPA berhasil mengamankan tersangka berinisial MM. Dia ditangkap atas dugaan terlibat perkara persetubuhan," kata Iptu Feabo kepada awak media pada Rabu (21/9/2022) siang dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Peristiwa bermula pada pertengahan Desember 2021, korban berkenalan dengan tersangka melalui jejaring sosial. Setelah intens berkomunikasi lalu keduanya menjalin hubungan percintaan atau pacaran.
Baca Juga: 4 Pelaku Pemerkosaan ABG di Hutan Kota Jakut Berstatus ABH, Hotman Desak UU Peradilan Anak Direvisi
Atas dasar hubungan itu kemudian tersangka melakukan empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Persetubuhan itu terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2022.
Dikatakan Feabo, perbuatan bejat tersangka itu terbongkar setelah bibi korban melihat isi pesan singkat di HP korban. Pesan singkat itu berisi ajakan melakukan hubungan intim yang berasal dari tersangka.
"Saat diinterogasi pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali hubungan intim dengan tersangka. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka. Lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian," bebernya.
Di hadapan Polisi, tersangka MM mengakui empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan itu dua kali dilakukan di rumah korban, satu kali di kamar kos tersangka dan sekali dilakukan di salah satu ruang kelas TK yang ada di Kecamatan Sukoharjo.
Menurut tersangka, da nekat melakukan persetubuhan terhadap korban lantaran tidak mampu menahan nafsu. Agar korban mau menuruti kemauannya, tersangka pun memberikan janji akan menikahi korban.
Baca Juga: Pemerkosaan Anak: Korban Menanggung Beban Berat, Pelaku Tak Bisa Ditahan karena Anak-anak
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang perlindungan anak. "Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun lamanya," kata dia.
Berita Terkait
-
Lansia 72 Tahun di Prancis Bongkar Kekejaman Suaminya, Diperkosa oleh Puluhan Pria Selama Bertahun-tahun
-
Predator Seks Iran Dieksekusi di Depan Publik Setelah Memperkosa Puluhan Wanita
-
Animator Film Disney & Pixar Dihukum 25 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan Anak yang Disiarkan Langsung
-
Curiga Ada yang Menutupi, Legislator PKB Minta Kapolri Turun Tangan Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo
-
Seorang PriaTewas Usai Dicekoki Alkohol dan Obat Terlarang Sebelum Diperkosa
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
LIVE REPORT Kondisi SUGBK Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Bandara IKN Siap Sambut Penerbangan Komersial, Proyeksi 2026
-
Melihat 'Jeroan' Bank INA Milik Salim Group yang Alami Lonjakan Kredit Bermasalah
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
-
Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III
Terkini
-
Pengidap Epilepsi Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Belerang Lampung Selatan
-
Gempur Narkoba! Polda Lampung Sita 200 Kg Ganja dalam 2 Pekan
-
1.200 Ibu Hamil & Menyusui di Lampung Dapat Makan Bergizi Gratis
-
Bersih-Bersih Polri! 7 Anggota Polres Mesuji Diberhentikan Tidak dengan Hormat
-
Kota Metro Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman RI