SuaraLampung.id - Seorang pemuda inisial MM (20) ditangkap aparat Polres Pringsewu karena telah memperkosa seorang siswi SMA hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, tersangka MM ditangkap pada Selasa (20/9/2022) sekira pukul 01.00 dini hari.
"Benar, kemarin Unit PPA berhasil mengamankan tersangka berinisial MM. Dia ditangkap atas dugaan terlibat perkara persetubuhan," kata Iptu Feabo kepada awak media pada Rabu (21/9/2022) siang dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Peristiwa bermula pada pertengahan Desember 2021, korban berkenalan dengan tersangka melalui jejaring sosial. Setelah intens berkomunikasi lalu keduanya menjalin hubungan percintaan atau pacaran.
Atas dasar hubungan itu kemudian tersangka melakukan empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Persetubuhan itu terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2022.
Dikatakan Feabo, perbuatan bejat tersangka itu terbongkar setelah bibi korban melihat isi pesan singkat di HP korban. Pesan singkat itu berisi ajakan melakukan hubungan intim yang berasal dari tersangka.
"Saat diinterogasi pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali hubungan intim dengan tersangka. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka. Lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian," bebernya.
Di hadapan Polisi, tersangka MM mengakui empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan itu dua kali dilakukan di rumah korban, satu kali di kamar kos tersangka dan sekali dilakukan di salah satu ruang kelas TK yang ada di Kecamatan Sukoharjo.
Menurut tersangka, da nekat melakukan persetubuhan terhadap korban lantaran tidak mampu menahan nafsu. Agar korban mau menuruti kemauannya, tersangka pun memberikan janji akan menikahi korban.
Baca Juga: 4 Pelaku Pemerkosaan ABG di Hutan Kota Jakut Berstatus ABH, Hotman Desak UU Peradilan Anak Direvisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang perlindungan anak. "Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun lamanya," kata dia.
Berita Terkait
-
4 Pelaku Pemerkosaan ABG di Hutan Kota Jakut Berstatus ABH, Hotman Desak UU Peradilan Anak Direvisi
-
Pemerkosaan Anak: Korban Menanggung Beban Berat, Pelaku Tak Bisa Ditahan karena Anak-anak
-
Mengaku Sedang Teler, Pria Kenjeran Surabaya Tindih Istri Tetangganya
-
Hendak Jenguk Orang Tua di Bandar Lampung, Anggota Polres Pringsewu Tewas Kecelakaan Tunggal
-
Pelanggan Hotel Ini Kesal Dapat Kamar Hotel Kotor, Penuh Bekas Bercak Darah dan Cairan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Bocah Autis di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kolam Ikan Sejauh 1,5 Km dari Rumah
-
Kakek 77 Tahun di Way Kanan Tega Lecehkan Bocah SD, Bermodus Iming-iming Permen
-
Misteri Avanza di Lintas Timur Mesuji: Polisi Temukan Senpi FN dan Amunisi di Bawah Jok
-
Jangan Sembarang Beri Tumpangan! Pemuda Menggala Ditodong Sajam Saat Tolong Orang Tak Dikenal
-
Teror Si Raja Hutan di Pesisir Barat: 7 Kambing Dimangsa, Jejak Raksasa Hantui Warga Lemong