SuaraLampung.id - Seorang pemuda inisial MM (20) ditangkap aparat Polres Pringsewu karena telah memperkosa seorang siswi SMA hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, tersangka MM ditangkap pada Selasa (20/9/2022) sekira pukul 01.00 dini hari.
"Benar, kemarin Unit PPA berhasil mengamankan tersangka berinisial MM. Dia ditangkap atas dugaan terlibat perkara persetubuhan," kata Iptu Feabo kepada awak media pada Rabu (21/9/2022) siang dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Peristiwa bermula pada pertengahan Desember 2021, korban berkenalan dengan tersangka melalui jejaring sosial. Setelah intens berkomunikasi lalu keduanya menjalin hubungan percintaan atau pacaran.
Atas dasar hubungan itu kemudian tersangka melakukan empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Persetubuhan itu terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2022.
Dikatakan Feabo, perbuatan bejat tersangka itu terbongkar setelah bibi korban melihat isi pesan singkat di HP korban. Pesan singkat itu berisi ajakan melakukan hubungan intim yang berasal dari tersangka.
"Saat diinterogasi pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali hubungan intim dengan tersangka. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka. Lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian," bebernya.
Di hadapan Polisi, tersangka MM mengakui empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan itu dua kali dilakukan di rumah korban, satu kali di kamar kos tersangka dan sekali dilakukan di salah satu ruang kelas TK yang ada di Kecamatan Sukoharjo.
Menurut tersangka, da nekat melakukan persetubuhan terhadap korban lantaran tidak mampu menahan nafsu. Agar korban mau menuruti kemauannya, tersangka pun memberikan janji akan menikahi korban.
Baca Juga: 4 Pelaku Pemerkosaan ABG di Hutan Kota Jakut Berstatus ABH, Hotman Desak UU Peradilan Anak Direvisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang perlindungan anak. "Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun lamanya," kata dia.
Berita Terkait
-
4 Pelaku Pemerkosaan ABG di Hutan Kota Jakut Berstatus ABH, Hotman Desak UU Peradilan Anak Direvisi
-
Pemerkosaan Anak: Korban Menanggung Beban Berat, Pelaku Tak Bisa Ditahan karena Anak-anak
-
Mengaku Sedang Teler, Pria Kenjeran Surabaya Tindih Istri Tetangganya
-
Hendak Jenguk Orang Tua di Bandar Lampung, Anggota Polres Pringsewu Tewas Kecelakaan Tunggal
-
Pelanggan Hotel Ini Kesal Dapat Kamar Hotel Kotor, Penuh Bekas Bercak Darah dan Cairan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan