Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 September 2022 | 13:01 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Siswi SMA di Pringsewu diperkosa hingga hamil. [Telisik.id]

SuaraLampung.id - Seorang pemuda inisial MM (20) ditangkap aparat Polres Pringsewu karena telah memperkosa seorang siswi SMA hingga hamil. 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, tersangka MM ditangkap pada Selasa (20/9/2022) sekira pukul 01.00 dini hari.

"Benar, kemarin Unit PPA berhasil mengamankan tersangka berinisial MM. Dia ditangkap atas dugaan terlibat perkara persetubuhan," kata Iptu Feabo kepada awak media pada Rabu (21/9/2022) siang dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Peristiwa bermula pada pertengahan Desember 2021, korban berkenalan dengan tersangka melalui jejaring sosial. Setelah intens berkomunikasi lalu keduanya menjalin hubungan percintaan atau pacaran.

Baca Juga: 4 Pelaku Pemerkosaan ABG di Hutan Kota Jakut Berstatus ABH, Hotman Desak UU Peradilan Anak Direvisi

Atas dasar hubungan itu kemudian tersangka melakukan empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Persetubuhan itu terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2022.

Dikatakan Feabo, perbuatan bejat tersangka itu terbongkar setelah bibi korban melihat isi pesan singkat di HP korban. Pesan singkat itu berisi ajakan melakukan hubungan intim yang berasal dari tersangka.

"Saat diinterogasi pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali hubungan intim dengan tersangka. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka. Lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian," bebernya.

Di hadapan Polisi, tersangka MM mengakui empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan itu dua kali dilakukan di rumah korban, satu kali di kamar kos tersangka dan sekali dilakukan di salah satu ruang kelas TK yang ada di Kecamatan Sukoharjo.

Menurut tersangka, da nekat melakukan persetubuhan terhadap korban lantaran tidak mampu menahan nafsu. Agar korban mau menuruti kemauannya, tersangka pun memberikan janji akan menikahi korban.

Baca Juga: Pemerkosaan Anak: Korban Menanggung Beban Berat, Pelaku Tak Bisa Ditahan karena Anak-anak

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang perlindungan anak. "Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun lamanya," kata dia.

Load More