SuaraLampung.id - Terdakwa pencabulan sesama jenis LM dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungkarang, Selasa (20/9/2022).
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Avi Yuanto saat membacakan tuntutan.
Selain itu, JPU Avi juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.
Menurut dia, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 atas UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi dalam persidangan mengaku keberatan atas tuntutan yang telah diberikan jaksa terhadap kliennya, lantaran memiliki gangguan kejiwaan.
"Memang tidak ada surat yang menyatakan bahwa klien kami jiwanya terganggu. Namun dengan perbuatan yang telah dilakukan, apalagi sesama jenis, hal itu menunjukkan ada jiwa yang terganggu," kata dia.
Dirinya berharap kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan kembali putusan yang akan dijatuhkan kepada kliennya atas dasar-dasar fakta persidangan, salah satunya terhadap gangguan kejiwaan terdakwa.
"Kami berharap majelis hakim dapat memutus terdakwa dengan seringan-ringannya," katanya.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak tahun 2020 hingga 2022. Saat itu korban yang masih berusia di bawah umur diajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh di sebuah kamar mandi.
Baca Juga: Pria di Kota Batu Ini Cabuli Anak Tirinya di Bawah Umur, Modusnya Iming-imingi Bakal Belikan HP Baru
Perbuatan tersebut terbongkar pada Rabu tanggal 9 Maret 2022. Saat itu korban menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu korban. Ibu korban yang mengetahui itu, kemudian langsung melaporkan ke Mapolda Lampung. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pria di Kota Batu Ini Cabuli Anak Tirinya di Bawah Umur, Modusnya Iming-imingi Bakal Belikan HP Baru
-
Netizen Seret Ivan Gunawan, Lagu Lawas Ayu Ting Ting soal Penyuka Sesama Jenis Viral
-
Cabuli Siswa SD, Kuli Bangunan di Banyumas Ditangkap
-
Berkas Jaksa Cabul Pelaku Sodomi Remaja di Jombang Dilimpahkan ke Kejari
-
Edan! Seorang Paman Tepergok Gerayangi Keponakannya yang Sedang Tidur di Madura
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
Pilihan
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
Terkini
-
Kedok Kawin Pesanan Terbongkar di Pesawaran: Gadis 19 Tahun Ditransaksikan, Siap Dikirim ke Tiongkok
-
Diancam Istri Bakal Disandera, Pria di Way Kanan Sewa Algojo Bantai Penagih Utang Rp1 Juta
-
Bocah 11 Tahun Terperosok Palung Laut 2 Meter di Pantai Mutun, Begini Kondisinya
-
Kejar Tayang Sebelum Musim Hujan: Dua Sungai Kritis di Bandar Lampung Dikeruk Maraton
-
Murka Kerap Disuruh-suruh, Pemuda di Bandar Lampung Bantai Sepupu Jasad Dijejali ke Gorong-Gorong