Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 September 2022 | 17:35 WIB
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers terkait kasus mutilasi warga Papua di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022). Taufan mendesak agar oknum yang terlibat dipecat sebagai anggota TNI. [Suara.com/Alfian Winanto]

Berdasarkan hal tersebut, sesuai amanat pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM melakukan respons cepat melalui Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua.

Respons tersebut yakni melakukan proses awal pemantauan dan penyelidikan dan koordinasi atas peristiwa itu.

Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua juga telah melakukan tinjauan lokasi dan menghadiri rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polres Timika pada 2 hingga 4 September 2022. (ANTARA)

Baca Juga: Mutilasi di Timikia Papua Pembunuhan Berencana, Komnas HAM: Ditemukan Penyiksaan yang Rendahkan Harkat Manusia

Load More