SuaraLampung.id - Direktorat Polairud Polda Lampung menangkap dua orang tersangka pelaku penambangan pasir secara ilegal berinisial ZRW dan WYD.
"Kami telah menangkap dua orang tersangka yang melakukan kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dokumen izin," kata Direktur Polairid Polda Lampung Kombes Pol Sis Mulyono di Bandarlampung, Senin.
Penangkapan terhadap para tersangka berawal pada Jumat 2 September 2022 lsekitar pukul 16.45 WIB. Saat itu Tim Gakkum Dit Polair Polda Lampung bersama personel yang berada di Mesuji menemukan kegiatan penambangan pasir tanpa dilengkapi dengan surat izin.
"Keesokan harinya pada Sabtu sekitar pukul 14.30 WIB, kami mengamankan dua orang pelaku yang melakukan penambangan pasir berinisial WYD dan ZRW," kata dia.
Baca Juga: Tawuran Remaja Pecah di Bandar Lampung, Lima Ditangkap Karena Bawa Sajam
Mulyono mengatakan para pelaku tersebut melakukan aktifitas penambangan pasir di wilayah perairan Lampung Tengah.
Pihaknya mengamankan barang bukti hasil penyidikan berupa dua kapal tongkang tanpa nama di antaranya satu kapal tongkang berisi dua kubik pasir dan satu tongkang lainnya berisi 16 kubik pasir, dua unit perahu, dan dua unit mesin sedot pasir.
"Pengakuan tersangka mereka telah melakukan aksi itu selama dua tahun. Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar tindak pidana ilegal penambangan pasir dengan Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar," kata dia lagi.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan yang mencurigakan atau tidak memiliki izin.
"Kami minta masyarakat juga ikut mengawasi, karena lokasinya juga jauh dari pemukiman," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Silaturahmi Berujung Maut: Pria di Lampung Tengah Nyaris Tewas Dikeroyok karena Utang
-
Bulog Lampung Kewalahan! Target Serapan Gabah Melonjak Drastis, Gudang Tak Cukup?
-
Dianggap Jadi Penyebab Banjir, Rumah Warga di Campang Jaya Dibeli Pemkot Bandar Lampung
-
Operasi Ketupat Krakatau 2025: Angka Kecelakaan Turun Drastis Selama Mudik Lebaran
-
Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan