SuaraLampung.id - Direktorat Polairud Polda Lampung menangkap dua orang tersangka pelaku penambangan pasir secara ilegal berinisial ZRW dan WYD.
"Kami telah menangkap dua orang tersangka yang melakukan kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dokumen izin," kata Direktur Polairid Polda Lampung Kombes Pol Sis Mulyono di Bandarlampung, Senin.
Penangkapan terhadap para tersangka berawal pada Jumat 2 September 2022 lsekitar pukul 16.45 WIB. Saat itu Tim Gakkum Dit Polair Polda Lampung bersama personel yang berada di Mesuji menemukan kegiatan penambangan pasir tanpa dilengkapi dengan surat izin.
"Keesokan harinya pada Sabtu sekitar pukul 14.30 WIB, kami mengamankan dua orang pelaku yang melakukan penambangan pasir berinisial WYD dan ZRW," kata dia.
Mulyono mengatakan para pelaku tersebut melakukan aktifitas penambangan pasir di wilayah perairan Lampung Tengah.
Pihaknya mengamankan barang bukti hasil penyidikan berupa dua kapal tongkang tanpa nama di antaranya satu kapal tongkang berisi dua kubik pasir dan satu tongkang lainnya berisi 16 kubik pasir, dua unit perahu, dan dua unit mesin sedot pasir.
"Pengakuan tersangka mereka telah melakukan aksi itu selama dua tahun. Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar tindak pidana ilegal penambangan pasir dengan Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar," kata dia lagi.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan yang mencurigakan atau tidak memiliki izin.
"Kami minta masyarakat juga ikut mengawasi, karena lokasinya juga jauh dari pemukiman," katanya. [ANTARA]
Baca Juga: Tawuran Remaja Pecah di Bandar Lampung, Lima Ditangkap Karena Bawa Sajam
Berita Terkait
-
Tawuran Remaja Pecah di Bandar Lampung, Lima Ditangkap Karena Bawa Sajam
-
11 ABG Ditangkap, Begini Alasan Remaja Bawa Anak Buaya Milik Sekolahnya saat Tawuran di Duren Sawit
-
Kasus Suap Rektor Unila, KPK Telisik Aliran Uang Suap Maba ke Karomani Yang Ditampung Melalui Orang Kepercayaan
-
Wagub Lampung Ajak Berbagai Kalangan Dukung UMKM
-
Pameran Kriya Nusa 2022, Deskranasda Lampung Tampilkan Kain Lawas Palepai Lampung dan Madu Aro
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Langit Lampung Membara: Misteri Cahaya Api yang Bikin Warga Teriak Rudal
-
Gagal Gasak Motor Mahasiswa Gara-gara Teriakan Warga di Metro, 2 Pelaku Asal Lamtim Dibekuk
-
Tubaba Jadi Primadona Baru: Mengintip Rahasia 70 Ribu Wisatawan 'Serbu' Destinasi Religi di Lampung
-
Di Balik Kilau Toko Mas JSR: Ujung Pusaran Emas Ilegal Rp1,3 Triliun yang Digerebek Polda Lampung
-
Kakek 90 Tahun Dihantam Besi: Kisah Pilu Marbot di Bandar Lampung Dianiaya Juru Parkir Kafe