SuaraLampung.id - Direktorat Polairud Polda Lampung menangkap dua orang tersangka pelaku penambangan pasir secara ilegal berinisial ZRW dan WYD.
"Kami telah menangkap dua orang tersangka yang melakukan kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dokumen izin," kata Direktur Polairid Polda Lampung Kombes Pol Sis Mulyono di Bandarlampung, Senin.
Penangkapan terhadap para tersangka berawal pada Jumat 2 September 2022 lsekitar pukul 16.45 WIB. Saat itu Tim Gakkum Dit Polair Polda Lampung bersama personel yang berada di Mesuji menemukan kegiatan penambangan pasir tanpa dilengkapi dengan surat izin.
"Keesokan harinya pada Sabtu sekitar pukul 14.30 WIB, kami mengamankan dua orang pelaku yang melakukan penambangan pasir berinisial WYD dan ZRW," kata dia.
Baca Juga: Tawuran Remaja Pecah di Bandar Lampung, Lima Ditangkap Karena Bawa Sajam
Mulyono mengatakan para pelaku tersebut melakukan aktifitas penambangan pasir di wilayah perairan Lampung Tengah.
Pihaknya mengamankan barang bukti hasil penyidikan berupa dua kapal tongkang tanpa nama di antaranya satu kapal tongkang berisi dua kubik pasir dan satu tongkang lainnya berisi 16 kubik pasir, dua unit perahu, dan dua unit mesin sedot pasir.
"Pengakuan tersangka mereka telah melakukan aksi itu selama dua tahun. Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar tindak pidana ilegal penambangan pasir dengan Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar," kata dia lagi.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan yang mencurigakan atau tidak memiliki izin.
"Kami minta masyarakat juga ikut mengawasi, karena lokasinya juga jauh dari pemukiman," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Tawuran Remaja Pecah di Bandar Lampung, Lima Ditangkap Karena Bawa Sajam
-
11 ABG Ditangkap, Begini Alasan Remaja Bawa Anak Buaya Milik Sekolahnya saat Tawuran di Duren Sawit
-
Kasus Suap Rektor Unila, KPK Telisik Aliran Uang Suap Maba ke Karomani Yang Ditampung Melalui Orang Kepercayaan
-
Wagub Lampung Ajak Berbagai Kalangan Dukung UMKM
-
Pameran Kriya Nusa 2022, Deskranasda Lampung Tampilkan Kain Lawas Palepai Lampung dan Madu Aro
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama