SuaraLampung.id - Tawuran pecah di jalan Lorong Sutami Way Laga Bandar Lampung tepatnya di atas tanjakan PJR. Lima remaja diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Satu diantaranya merupakan remaja putus sekolah, yang menjadi ketua geng mereka, turut ditetapkan tersangka. Ada pun remaja itu, berasal dari salah satu desa di Tanjung Bintang, Lampung Selatan, inisial AA (18)
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito membenarkan, pihaknya menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya AA, berperan mengajak para pelajar untuk ikut taruhan mencari lawan.
"AA ini yang mengajak tawuran, karena dianggap orang yang paling dihoormati dikelompoknya. Jadi sebelum tawuran, awalnya mereka ini sudah janjian di wilayah PJR," kata Kompol Warsito dalam keterangannya, Minggu (18/9/2022).
"Dari 24 pelajar, lima diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka, karena membawa senjata tajam. Dari pengakuan, mereka ini hendak tawuran dengan kelompok sekolah lain," ujar Warsito.
Mereka juga mengakui, hendak tawuran karena ada undangan melalui media sosial. Bagi yang tidak membawa senjata tajam, mereka dikembalikan ke orang tua masing-masing, untuk diberikan pengarahan, termasuk ke dewan guru.
"Mereka kemudian dibuatkan surat pernyataan bersama dengan orang tuanya masing-masing. Jika kedapatan lagi hendak tawuran dan membawa senjata tajam, maka akan kami proses," jelas Warsito.
Kapolsek berpesan ke para orang tua, agar lebih mengawasi anaknya, terutama saat malam hari. Awasi dengan benar-benar, jika memegang Ponsel tidak ada proses belajar daring, agar disita dari Magrib sampai hendak ke sekolah.
Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, karena disaat itulah, rekan-rekannya menghubungi untuk berkumpul mengajak tawuran. Pastikan malam itu anak ada di rumah dan dicek benar-benar, jika keluar rumah, agar ditanyakan kemana, dengan siapa, dan tujuannya kemana.
Baca Juga: Wagub Lampung Ajak Berbagai Kalangan Dukung UMKM
Sementara para tersangka yang membawa senjata tajam, dijerat dengan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
#Tawuran # Pelajar # Bandar Lampung # Tanjung Bintang # PJR # Sutami # Polsek Sukarame
Berita Terkait
-
11 ABG Ditangkap, Begini Alasan Remaja Bawa Anak Buaya Milik Sekolahnya saat Tawuran di Duren Sawit
-
Kacau! Remaja Terlibat Tawuran Di Cempaka Putih, Mewek Panggil-panggil Emak Saat Diciduk Polisi
-
Nasib Oknum Satpol PP Usai Viral Peras Pengamen Angklung Jalanan, Kini Berakhir Dipecat
-
Tawuran Kembali Marak di Bekasi, Video Remaja Saling Serang dengan Sajam Viral
-
Iwan Kurniawan, Pengendali 75 Kilogram Ganja di Lampung Dituntut Hukuman Mati
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
Kenapa Tol Terpeka Ditutup? Hutama Karya Sebut Ada Kepentingan Pertahanan Negara
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi
-
Noodle Fair Alfamart Februari 2026: Mie Instan Favorit Promo Besar, Ada Beli 1 Gratis 1
-
7 Fakta Mengejutkan di Balik Penemuan Mayat Pria dengan Kepala Terbungkus Plastik di Bandar Lampung