SuaraLampung.id - Tawuran pecah di jalan Lorong Sutami Way Laga Bandar Lampung tepatnya di atas tanjakan PJR. Lima remaja diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Satu diantaranya merupakan remaja putus sekolah, yang menjadi ketua geng mereka, turut ditetapkan tersangka. Ada pun remaja itu, berasal dari salah satu desa di Tanjung Bintang, Lampung Selatan, inisial AA (18)
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito membenarkan, pihaknya menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya AA, berperan mengajak para pelajar untuk ikut taruhan mencari lawan.
"AA ini yang mengajak tawuran, karena dianggap orang yang paling dihoormati dikelompoknya. Jadi sebelum tawuran, awalnya mereka ini sudah janjian di wilayah PJR," kata Kompol Warsito dalam keterangannya, Minggu (18/9/2022).
"Dari 24 pelajar, lima diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka, karena membawa senjata tajam. Dari pengakuan, mereka ini hendak tawuran dengan kelompok sekolah lain," ujar Warsito.
Mereka juga mengakui, hendak tawuran karena ada undangan melalui media sosial. Bagi yang tidak membawa senjata tajam, mereka dikembalikan ke orang tua masing-masing, untuk diberikan pengarahan, termasuk ke dewan guru.
"Mereka kemudian dibuatkan surat pernyataan bersama dengan orang tuanya masing-masing. Jika kedapatan lagi hendak tawuran dan membawa senjata tajam, maka akan kami proses," jelas Warsito.
Kapolsek berpesan ke para orang tua, agar lebih mengawasi anaknya, terutama saat malam hari. Awasi dengan benar-benar, jika memegang Ponsel tidak ada proses belajar daring, agar disita dari Magrib sampai hendak ke sekolah.
Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, karena disaat itulah, rekan-rekannya menghubungi untuk berkumpul mengajak tawuran. Pastikan malam itu anak ada di rumah dan dicek benar-benar, jika keluar rumah, agar ditanyakan kemana, dengan siapa, dan tujuannya kemana.
Baca Juga: Wagub Lampung Ajak Berbagai Kalangan Dukung UMKM
Sementara para tersangka yang membawa senjata tajam, dijerat dengan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
#Tawuran # Pelajar # Bandar Lampung # Tanjung Bintang # PJR # Sutami # Polsek Sukarame
Berita Terkait
-
11 ABG Ditangkap, Begini Alasan Remaja Bawa Anak Buaya Milik Sekolahnya saat Tawuran di Duren Sawit
-
Kacau! Remaja Terlibat Tawuran Di Cempaka Putih, Mewek Panggil-panggil Emak Saat Diciduk Polisi
-
Nasib Oknum Satpol PP Usai Viral Peras Pengamen Angklung Jalanan, Kini Berakhir Dipecat
-
Tawuran Kembali Marak di Bekasi, Video Remaja Saling Serang dengan Sajam Viral
-
Iwan Kurniawan, Pengendali 75 Kilogram Ganja di Lampung Dituntut Hukuman Mati
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya