SuaraLampung.id - Tawuran pecah di jalan Lorong Sutami Way Laga Bandar Lampung tepatnya di atas tanjakan PJR. Lima remaja diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Satu diantaranya merupakan remaja putus sekolah, yang menjadi ketua geng mereka, turut ditetapkan tersangka. Ada pun remaja itu, berasal dari salah satu desa di Tanjung Bintang, Lampung Selatan, inisial AA (18)
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito membenarkan, pihaknya menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya AA, berperan mengajak para pelajar untuk ikut taruhan mencari lawan.
"AA ini yang mengajak tawuran, karena dianggap orang yang paling dihoormati dikelompoknya. Jadi sebelum tawuran, awalnya mereka ini sudah janjian di wilayah PJR," kata Kompol Warsito dalam keterangannya, Minggu (18/9/2022).
"Dari 24 pelajar, lima diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka, karena membawa senjata tajam. Dari pengakuan, mereka ini hendak tawuran dengan kelompok sekolah lain," ujar Warsito.
Mereka juga mengakui, hendak tawuran karena ada undangan melalui media sosial. Bagi yang tidak membawa senjata tajam, mereka dikembalikan ke orang tua masing-masing, untuk diberikan pengarahan, termasuk ke dewan guru.
"Mereka kemudian dibuatkan surat pernyataan bersama dengan orang tuanya masing-masing. Jika kedapatan lagi hendak tawuran dan membawa senjata tajam, maka akan kami proses," jelas Warsito.
Kapolsek berpesan ke para orang tua, agar lebih mengawasi anaknya, terutama saat malam hari. Awasi dengan benar-benar, jika memegang Ponsel tidak ada proses belajar daring, agar disita dari Magrib sampai hendak ke sekolah.
Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, karena disaat itulah, rekan-rekannya menghubungi untuk berkumpul mengajak tawuran. Pastikan malam itu anak ada di rumah dan dicek benar-benar, jika keluar rumah, agar ditanyakan kemana, dengan siapa, dan tujuannya kemana.
Baca Juga: Wagub Lampung Ajak Berbagai Kalangan Dukung UMKM
Sementara para tersangka yang membawa senjata tajam, dijerat dengan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
#Tawuran # Pelajar # Bandar Lampung # Tanjung Bintang # PJR # Sutami # Polsek Sukarame
Berita Terkait
-
11 ABG Ditangkap, Begini Alasan Remaja Bawa Anak Buaya Milik Sekolahnya saat Tawuran di Duren Sawit
-
Kacau! Remaja Terlibat Tawuran Di Cempaka Putih, Mewek Panggil-panggil Emak Saat Diciduk Polisi
-
Nasib Oknum Satpol PP Usai Viral Peras Pengamen Angklung Jalanan, Kini Berakhir Dipecat
-
Tawuran Kembali Marak di Bekasi, Video Remaja Saling Serang dengan Sajam Viral
-
Iwan Kurniawan, Pengendali 75 Kilogram Ganja di Lampung Dituntut Hukuman Mati
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
BUMKam Mekar Sari Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa Empang Baru
-
Dari Kopi hingga Susu, Banyuanyar Bangun Ekonomi Desa Berbasis UMKM Bersama BRI
-
Tarik Tunai GoPay Kini Lebih Mudah Lewat Jaringan ATM BRI
-
Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Kuat di Tengah Tekanan Eksternal
-
3 Dekade UMKM Kuliner Ini Bertahan: Ayam Panggang Bu Setu Terus Tumbuh Bersama BRI