SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung meminta tambahan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk mendukung konversi energi.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi menuturkan pemerintah daerah diinstruksikan menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dengan dikeluarkannya instruksi tersebut, menurut Kusnardi, diperlukan pula langkah persiapan dalam penyediaan jaringan SPKLU.
"Di daerah juga harus ditambah dan disiapkan lagi SPKLU di sejumlah titik, dan mungkin dapat menjadi jenis usaha baru juga," katanya.
Ia mengatakan, dengan penambahan jumlah SPKLU dapat mempermudah konversi energi dari fosil menjadi listrik terutama di sektor transportasi.
"Kalau semua kendaraan dinas sudah pakai mobil listrik, kalau ke daerah harus ada SPKLU agar mudah saat kehabisan daya. Kalau bisa disediakan yang langsung tukar baterai saja agar lebih cepat, sebab untuk menunggu dua jam lamanya untuk melakukan isi daya terlalu lama," ucapnya.
Ia melanjutkan dengan menggunakan sistem tukar baterai mobil listrik akan mempermudah dan mempersingkat waktu dalam pengisian bahan bakar listrik bagi kendaraan.
"Untuk kendaraan dinas ini di Lampung, sistemnya sewa, ada peluang besar saat kontrak habis semua bisa konversi ke kendaraan listrik," tambahnya.
Baca Juga: Rehabilitasi Hutan di Lampung Upaya Penyerapan Bersih Karbon
Menurut Kusnardi dengan penggunaan kendaraan listrik dapat membantu mempercepat pula penyerapan bersih (net sink) karbon di daerahnya.
"Kendaraan listrik ini lebih bersih karena tidak ada pembakaran saat digunakan, dan memang secara ekonomi lebih murah serta sustainable. Yang jelas konversi energi ke energi terbarukan penting dilakukan," kata dia.
Di Lampung, telah ada tiga titik SPKLU yakni yang berada di Rest Area KM 20 Tol Trans-Sumatera dan Rest Area Tol Trans-Sumatera Kilometer 49A.
Dalam satu SPKLU membutuhkan daya sebesar 27 kilowatt atau setara 32.000 volt ampere, dan biaya pengisiannya pun lebih murah dibandingkan dengan bahan bakar fosil. Untuk pengisian daya satu kendaraan listrik memakan waktu selama 45 menit hingga 1 jam.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Inpres itu wujud komitmen Presiden dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Berita Terkait
-
Rehabilitasi Hutan di Lampung Upaya Penyerapan Bersih Karbon
-
Persiapan Kendaraan Dinas Tenaga Listrik, Pemprov Lampung Usulkan SPKLU Ditambah dan Terapkan Sistem Tukar Baterai
-
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo: Pengembangan Prototipe Kendaraan Listrik Sudah Mulai 2010
-
Mencekam! Warga Mengaku Lihat Buaya 6 Meter Berkeliaran di Pantai Bandar Lampung
-
Enam Perampok Bersenjata Api Ancam Keluarga Pengusaha Pupuk, Harta Dikuras Habis
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Ngamuk Cuma Diberi Rp10 Ribu, Pria Bermasker Hantam Kepala Nenek 71 Tahun di Lampung Barat
-
Modal Obeng, Pemuda 20 Tahun Gasak Mobil Teman Sendiri di Kemiling Demi Gaya Hidup
-
Dobrak Mitos Ketinggian! Lampung Sukses Tanam Arabika di 800 MDPL: Berbuah Kilat Cuma 1,8 Tahun
-
3 Calon Rektor Unila Lolos ke Final: Dr Budiyono Memimpin, Suara Menteri 35 Persen Jadi Penentu
-
Niat Cari Madu, Petani Pesawaran Temukan Kerangka Manusia di Tebing 1.150 MDPL