SuaraLampung.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka seleksi CASN 2022 atau CPNS 2022.
Pada CASN 2022, Pemerintah hanya membuka lowongan formasi untuk PPPK saja sementara untuk CPNS 2022 tidak ada.
Mengenai kapan pembukaan pendaftaran CASN 2022, pemerintah belum mengumumkan secara rsmi mengenai jadwalnya.
Hanya saja di media sosial, telah tersebar informasi yang menyebutkan bahwa pendaftaran Seleksi CASN dibuka mulai minggu ke-3 dan ke-4 September 2022.
Baca Juga: Kasus Suap Rektor Unila, 5 Dekan Diperiksa di Polda Lampung
Informasi ini disebarkan oleh akun Instagram @pppk_indonesia.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah memaparkan jadwal seleksi CASN 2022 dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Jakarta, Senin (12/9/2022) lalu.
“September 2022 ini adalah rakor pengadaan ASN 2022 dan penyerahan Kepmen tentang Penetapan Kebutuhan ASN kepada seluruh instansi pemerintah di minggu pertama,” kata Anas mengutip dari laman suara.com.
Menteri Anas menjelaskan kepada anggota Komite I DPD RI bahwa diharapkan pembukaan pendaftaran PPPK 2022 bisa dimulai pada pekan ketiga atau keempat bulan September ini.
“Pembukaan pendaftaran seleksi CASN itu di minggu ketiga sampai keempat (September 2022),” ujar Anas menjelaskan kepada anggota Komite I DPD RI.
Baca Juga: Siap-siap Warga Sulsel, Pemerintah Akan Buka Pendaftaran Pegawai P3K Guru, dan Tenaga Kesehatan
Dikutip Suara.com dari laman menpan.go.id (14/9/2022), saat ini pemerintah masih melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Proses pendataan ini harus dilakukan oleh setiap instansi pemerintah paling lambat 30 September 2022.
Pada CASN 2022 kali ini, Kementerian PANRB membuka lowongan PPPK sebanyak 530.028. Rincian lowongan PPPK ini telah dijelaskan melalui unggahan akun Instagram @kemenpanrb, Selasa (13/9/2022).
Instansi pusat membutuhkan 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338 tenaga PPPK. Dengan rincian:
PPPK Tenaga Kesehatan: 92.014
PPPK Tenaga Teknis: 27.608
Maka dari itu, bagi anda yang berniat ikut seleksi PPPK 2022 atau CASN 2022 ini harap mempersiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu.
Setidaknya, persyaratan dan dokumen PPPK 2022 telah anda miliki sebelum akhir September ini.
Apa saja dokumen pendaftaran PPPK 2022?
Pendaftaran PPPK 2022 dibuka untuk beberapa lowongan mulai dari guru, tenaga teknis hingga tenaga kesehatan. Maka dokumen dan persyaratannya pun masing-masing berbeda.
Jika mengacu dari rekrutmen sebelumnya, persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi pelamar PPPK Guru adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana.
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
9. Serta persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan
Kemudian untuk PPPK tenaga kesehatan dan teknis, persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran bisa mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021. Berikut ini rinciannya:
1. Paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta..
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Poin-poin tersebut hanya secara umum. Masing-masing instansi memiliki ketentuan tambahan yang khusus dan perlu dipenuhi pelamar seleksi PPPK.
Syarat dan dokumen pendaftaran PPPK 2021 ini bisa menjadi acuan para pelamar CASN di periode terbaru.
Berita Terkait
-
Cek Laman Resmi Rekrutmen BRI, Jangan Mudah Percaya Link Loker di Medsos!
-
Jadwal PPPK 2024 Gelombang 2 Resmi Diumumkan! Cek Tanggal Pentingnya
-
Jadwal Penerimaan Polri 2024 untuk Bintara Dimulai! Terbuka untuk Lulusan SMK, Ini Persyaratannya
-
Apakah PPPK Dapat Pensiun? Ini Bedanya dengan PNS!
-
10 Bocoran Soal Wawancara PPPK Teknis 2024, Ini Tips Raih Skor Tertinggi!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi