Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 15 September 2022 | 08:44 WIB
Ilustrasi Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah). Kemendikbudristek sebut kasus suap Unila adalah kasus perseorangan. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraLampung.id - Kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang melibatkan Rektor dan sejumlah pejabat rektorat mengundang keprihatinan sejumlah pihak.

Adanya kasus suap di Unila ini memunculkan wacana penghapusan jalur mandiri penerimaan mahasiswa karena dianggap menjadi celah terjadinya korupsi di perguruan tinggi. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam mengatakan jalur mandiri tetap ada karena amanat undang-undang.

“Alasan nomor satu mengapa jalur mandiri tetap ada karena amanat UU Dikti yang mengamanatkan adanya seleksi mandiri yang dilakukan oleh perguruan tinggi,” kata dia di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Geledah Gedung Dekanat FISIP Unila, Ini yang Dibawa Tim KPK

Alasan berikutnya, dia sebut sebagai alasan substantif.

Menurut dia, keragaman perguruan tinggi luas, sehingga untuk mengakomodasi keragaman tersebut, banyak aspek yang tidak bisa diakomodasi dengan seleksi secara nasional.

“Ketika kami konsultasikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPK pun sudah melakukan pendalaman dan menyebutkan bahwa jalur mandiri masih dibutuhkan. Kasus yang terjadi Universitas Lampung merupakan kasus yang sifatnya perorangan dan jangan digeneralisir,” kata dia.

Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melakukan pengkajian, pendalaman ke seluruh perguruan tinggi agar kasus yang terjadi di Unila menjadi kasus yang terakhir.

Baca Juga: Rahmat Effendi, Kode Sumbangan Masjid dan Ancaman 9,5 Tahun Penjara

Load More