Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 14 September 2022 | 17:32 WIB
Ilustrasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri menyebut penyidik KPK mengamankan daftar donatur saat menggeledah tiga lokasi terkait kasus suap Unila. [ANTARA/Benardy Ferdiansyah]

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai bukti dalam dugaan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan rektor Universitas Lampung Karomani (KRM).

Bukti yang diamankan berupa dokumen Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) hingga daftar donatur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bukti-bukti tersebut ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah beberapa lokasi di Provinsi Lampung, Selasa (13/9/2022).

"Selasa (13/9/2022), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi yang berbeda," kata Ali Fikri.

Baca Juga: JaksaTuntut Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dihukum 9,5 Tahun Penjara

Salah satu lokasi yang digeledah itu ialah Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Kota Bandar Lampung.

"Diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik," tambah Ali.

Kemudian, tim penyidik KPK menggeledah pula Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) di Jalan Rajabasa Raya I, Kota Bandar Lampung. Di Gedung LNC, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen terkait daftar donatur.

Terakhir, KPK menggeledah rumah di Jalan Nusantara Gang Cemara Nomor 11 Bandar Lampung dan rumah di Jalan Duren 11 blok E Jati Agung, Lampung Selatan.

"Diperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal," katanya.

Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 9,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ali menyebutkan seluruh bukti yang diamankan tersebut akan dianalisis dan segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara.

KPK telah menetapkan empat tersangka, yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB); serta seorang pemberi suap yakni Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.

KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan. (ANTARA)

Load More