SuaraLampung.id - Polda Lampung menerima ribuan pengaduan masyarakat terkait pungutan liar (pungli) sejak Januari hingga September 2022.
Data ini disampaikan Irbid I Polda Lampung, AKBP Indra Widiatmoko, dalam kegiatan Pengukuhan MAPI Regional Lampung dan Forum Group Discussion (FGD), tentang Pungutan Liar, Rabu (14/9/2022).
Indra mengatakan, hingga triwulan III tahun 2022, Polda Lampung telah menerima 1.100 pengaduan tentang adanya pungutan liar.
Menurutnya, berdasarkan pemetaan yang dilakukan pihaknya setidaknya ada 500 jenis perizinan di berbagai instansi yang rawan terjadi pungli.
Dikatakannya Indra, ada tujuh klasifikasi yang masuk kategori pungli yaitu menimbulkan kerugian negara, menimbulkan kerugian kebijakan negara, penggelapan jabatan, pemeran, perbuatan curang, conflik of interest dan gratifikasi.
Untuk mencegah potensi pungli, Kepolisian Polda Lampung bersama pihak Kejaksaan telah melakukan pendampingan kepada instansi-instansi pemerintah agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
"Pungli ini jika selalu dikedepankan akan menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, serta menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujar AKBP Indra Widiatmoko.
Sementara Dewan Pembina MAPI Pusat, Letkol (CPM), Endang Agustian, mengatakan, MAPI merupakan yayasan sosial non profit yang lahir seiring semangat untuk memberantas pungutan liar berdasarkan Perpres 87 tahun 2016 tentang SATGAS SABERPUNGLI yang dalam pasal 12 disebutkan bahwa untuk kegiatan saber pungli diperlukan peran serta aktif dari masyarakat yang kinerjanya meliputi, penerimaan laporan, survei, kajian, dan kemudian membuat rekomendasi yang disampaikan kepada tim saber pungli.
Menurut Agustian, tugas dan fungsi MAPI yaitu membantu pemerintah dalam memberantas pungli, baik secara terbuka maupun tertutup.
Baca Juga: Kades di Bekasi Ditangkap Karena Pungli, PJ Bupati Ingatkan Godaan Administratur Negara
MAPI juga ditambahkan Agustian memiliki tugas memberikan rekomendasi kepada Menpan RB untuk memberikan status Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada suatu satker.
Berita Terkait
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Pramono Anung Minta Pemudik Tak Takut Oknum Pungli: Laporkan!
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi
-
Profil 3 Polisi Tewas saat Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Semua Ditembak di Kepala!
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Lampung Tengah: Avanza Tabrak Motor, Pelajar Tewas
-
Bulog Lampung Buka Pintu untuk Gabah Petani Terdampak Bencana! Ini Syaratnya
-
Tambang Galian C Jadi Biang Kerok Banjir di Sukabumi, Wali Kota Eva Dwiana Angkat Bicara
-
Komnas HAM Desak Penegakan Hukum yang Adil dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Dua Anak Tewas Tenggelam di Kolam Ponpes di Lampung Timur