Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 01 September 2022 | 18:10 WIB
Ilustrasi Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor. Rosmah dihukum 30 tahun penjara dalam perkara korupsi. [AFP]

SuaraLampung.id - Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor, dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi proyek panel surya hibrida.

Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpurmenjatuhkan hukuman total 30 tahun penjara serta denda 970 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp3,22 triliun) pada istri mantan Perdana Menteri Najib Razak tersebut.

Majelis hakim menyatakan Rosmah terbukti melakukan tiga perkara korupsi terkait proyek panel surya hibrida senilai 1,25 miliar RM (sekitar Rp4,14 triliun) untuk sekolah pedesaan di Sarawak, seperti dilaporkan Bernama.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 tahun untuk tiga dakwaan tersebut.

Baca Juga: Satu Set Kapal Tugboat dari Dugaan Kasus Korupsi Triliunan Surya Darmadi Disita di CPO Kabil Batam

Namun karena majelis memerintahkan hukuman penjara dilaksanakan secara bersamaan sejak tanggal diputuskan, Rosmah hanya akan menjalani hukuman tersebut selama 10 tahun --beserta membayar denda 970 juta ringgit Malaysia (RM).

Hakim Mohamed Zaini Mazlan memutuskan bahwa penuntutan berhasil membuktikan kasus itu tanpa keraguan.

Rosmah didakwa korupsi karena meminta RM187,5 juta atau sekitar Rp621,377 miliar, juga menerima suap RM6,5 juta (sekitar Rp21,54 miliar ) dari pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Suap tersebut diduga diterima melalui mantan ajudannya, Rizal Mansor, sebagai hadiah karena telah membantu Jepak Holdings Sdn Bhd mendapatkan proyek panel surya hibrida serta pemeliharaan dan pengoperasian genset diesel untuk 369 sekolah di pedesaan di Sarawak dari Kementerian Pendidikan melalui negosiasi langsung.

Rosmah dalam pembelaan sebelumnya telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan meminta dan menerima suap yang terjadi antara 2016 hingga 2017 tersebut.

Baca Juga: Benarkah Menteri Korupsi Dapat Uang Pensiun dari Negara? Ini Penjelasannya

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tersebut, Hakim Zaini sempat menolak permohonan Rosmah agar dirinya tidak mendengarkan atau mengambil keputusan atas kasus tersebut.

Pengadilan memberikan penundaan eksekusi sambil menunggu banding. (ANTARA)

Load More