Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 01 September 2022 | 11:17 WIB
Ilustrasi Habib Bahar Bin Smith. Habib Bahar bebas murni setelah menjalani hukuman selama 7 bulan penjara. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu. PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan. Selanjutnya, diperintahkan agar Bahar Smith untuk dibebaskan. (ANTARA)

Load More