SuaraLampung.id - Pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan pengembalian berkas perkara Ferdy Sambo cs ini untuk dilengkapi penyidik Bareskrim Polri.
"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil di konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Ia menjelaskan, jaksa penuntut umum bertanggung jawab membuktikan suatu perkara di pengadilan, sehingga membutuhkan kelengkapan berkas perkara secara formil dan materiil.
"Karena (perkara) ini harus kami bawa ke persidangan sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materiil dan bisa dibuktikan," ucap Fadil.
Jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tahap satu (I) berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, pada Jumat (19/8/2022).
Setelah dilimpahkan, jaksa penuntut umum (JPU) meneliti kelengkapan berkas tersebut untuk dipastikan apakah berkas perkara lengkap secara formil maupun materiil.
"Tadi empat berkas perkara sudah ada di kejaksaan agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas kepada penyidik," ujarnya.
Fadil enggan menjelaskan secara detil anatomi kasus dan bukti-bukti yang harus dilengkapi penyidik seperti apa, dengan alasan sudah masuk substansi penyidikan yang akan dibuktikan ke pengadilan.
Baca Juga: 7 Saksi Baru Diperiksa Dalam Korupsi Baja Paduan, Siapa dan Apa yang Mereka Ketahui?
"Itu sudah substansi pra-penyidikan enggak akan saya sampaikan," ucap Fadil.
Menurut Fadil, apa yang dibutuhkan jaksa penuntut dalam berkas perkara itu untuk kepentingan penyidik, bukan untuk pemberitaan.
"Ini harus dibedakan, kepentingan penyidik saya kasih ke penyidik. Kepentingan pemberitaan nanti di persidangan saja," ujarnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan untuk pengembalian berkas perkara kepada penyidik Kamis (1/9/2022).
Hal ini sesuai dengan Pasal 138 KUHAP disebutkan penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan meneliti-nya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum.
Bila hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara kepada penuntut umum.
Berita Terkait
-
7 Saksi Baru Diperiksa Dalam Korupsi Baja Paduan, Siapa dan Apa yang Mereka Ketahui?
-
Putri Candrawathi Disuruh Bohong oleh Ferdy Sambo
-
Viral Filter Ferdy Sambo di TikTok, Kreator: Sekadar Iseng Saja
-
Komisi Kode Etik Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo
-
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Minta Penyidik Perjelas Anatomi Kasus Brigadir J
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Palembang Digagalkan di Bakauheni, Ada Spesies Langka
-
Cukup Sekali Klik, Fitur Toggle BRImo Gabungkan Transfer dan Investasi Emas Mulai Rp10 Ribu
-
Begal Viral di Pringsewu Ternyata Hoaks! Siasat Licik Suami Bohongi Istri karena Judol
-
Misteri Sosok Ardian: Pekerja Salon di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa Usai Karaoke
-
Perkuat Wealth Management, BRI Tambah Pilihan Investasi Global Berbasis USD di BRImo