Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Minggu, 28 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Ilustrasi tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Fery Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penyidik akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

SuaraLampung.id - Penyidik Timsus Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (30/8/2022). 

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini akan berlangsung di tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan dihadiri seluruh tersangka termasuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

"Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," katanya di Mabes Polri Jakarta.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Diberhentikan Presiden Jokowi Dari Kepolisian

Dedi menjelaskan para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Selain itu, agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Kompolnas.

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," katanya.

Dia menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.

Baca Juga: UAS Unggah Video HRS Terkait Tragedi KM 50, Netizen Kaitkan Mubahalah dengan Tragedi Ferdy Sambo

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (ANTARA)

Load More