SuaraLampung.id - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Andi Desfiandi, pihak yang menyuap Rektor Unila nonaktif Karomani terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Saat penggeledahan di rumah Andi Desfiandi pada Kamis (25/8/2022), tim KPK mengamankan barang bukti elektronik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, barang bukti elektronik dari rumah Andi Desfiandi akan digabungkan dengan bukti-bukti dari penggeledahan sebelumnya.
"Selanjutnya, segera dianalisis serta disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," tambah Ali.
Sebelumnya, Rabu (24/8/2022), KPK telah mengamankan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar, berbagai dokumen administrasi kemahasiswaan, serta barang elektronik dari penggeledahan rumah tersangka Karomani dan beberapa pihak terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022.
Pada Selasa (23/8/2022), tim penyidik KPK juga mengamankan dokumen penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik dari penggeledahan Gedung Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Selain tersangka AD selaku pemberi suap, tiga tersangka lain selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). (ANTARA)
Berita Terkait
-
Belum Puas Sita Uang Rp 2,5 Miliar, KPK Kembali Geledah Rumah Penyuap Rektor Unila Temukan Barbuk Elektronik
-
Direktur PT Midi Utama Indonesia Tbk Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Alfamidi Ambon
-
7 Saksi Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi Budi Gunawan, Eks Kepala Bappeda Jatim
-
Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi di Ambon, KPK Panggil Dua Petinggi PT. Midi Utama Indonesia
-
Kena OTT, PJ Sekda Pemalang Gugat KPK Terkait Penetapan Status Tersangka Jual Beli Jabatan
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi
-
Pemprov Lampung Ngebut Benahi Jembatan: 6 Sudah Rampung, Sisanya Kapan?
-
Pinjaman Fiktif di Bandar Lampung: Ratusan Warga Tertipu, Kerugiannya Fantastis
-
Masuk Top 50 Emiten, BRI Diakui atas Kapitalisasi Pasar dan Tata Kelola Baik
-
BCA Buka Program Magang Bakti Penempatan Jabodetabek dan Semarang