SuaraLampung.id - Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI meminta pemerintah tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Menurut Ombudsman, kenaikan harga pertalite dan solar dapat menyulitkan kondisi perekonomian masyarakat.
"Opsi menaikkan harga BBM bersubsidi bukan pilihan yang tepat dan bijak saat ini," kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Hery mengatakan jika Pertalite naik menjadi Rp10.000 per liter, maka kontribusi terhadap inflasi diprediksi mencapai 0,97 persen.
Menurutnya, pemerintah mesti menjaga optimisme rakyat agar bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Covid baru saja mereda, ekonomi belum pulih, masyarakat sudah dibebani kenaikan harga BBM bersubsidi. Ini menjadi persoalan di ranah publik," ujar Hery.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Ombudsman menyarankan pemerintah agar cermat dalam menggali seluruh sumber pendapatan negara dan mampu menutup kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran terhadap APBN pada setiap belanja dan transfer ke daerah.
Pemerintah hendaknya menetapkan pembatasan kendaraan roda dua di bawah 250 cc dan angkutan umum sebagai moda transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat dan memakai BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar daripada langsung menaikkan harga BBM bersubsidi.
Kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Pemerintah melalui Pertamina Patra Niaga mesti melakukan edukasi dan konsultasi bagi masyarakat yang diprioritaskan mendapat BBM bersubsidi mengingat masih banyak masyarakat belum mengetahui atau mengerti tentang pendaftaran kuota BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina.
Selain itu, pemerintah perlu melakukan aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat, semisal kelompok petani, nelayan, pedagang pasar, dan lain-lain karena ekonomi mereka masih rentan. Kelompok itu juga sebagai tulang punggung ekonomi nasional yang dinilai sangat membutuhkan BBM bersubsidi.
Ombudsman juga menyarankan supaya pemerintah mengoptimalkan pengawasan dan penegakan sanksi yang tegas terhadap bentuk-bentuk penyimpangan dan berbagai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. (ANTARA)
Berita Terkait
-
"Pa Ustad, Apa Boleh Motor Supra Saya Diisi Pertamax Turbo, Keluhan Warga Soal Sulitnya Mencari Pertalite
-
Jika Tidak Ada Pembatasan, Sri Mulyani Prediksi Kuota Pertalite Habis di September 2022
-
Pemerintah Masih Matangkan Kebijakan Kenaikkan Harga Pertalite
-
Kapan Harga BBM Naik? Siap-siap Ada Kenaikan Harga Pertalite
-
Harga BBM Naik Jadi Berapa? Ini Penyebab Kenaikan Harga Pertalite
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Lampung Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Baru! Sektor Pertanian Jadi Primadona
-
Lampung Siaga Bencana: Polda Catat Ada 114 Titik Rawan
-
Pertumbuhan Ekonomi Lampung Posisi 3 di Sumatera, Pertanian Jadi Jagoan Utama
-
Refleksi Semangat Sumpah Pemuda, BRI Gelar Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Dukung Penuh UMKM
-
5 Facial Foam Ampuh Lawan Jerawat untuk Remaja: Harga di Bawah Rp100 Ribu