Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:10 WIB
Ilustrasi Kendaraan bermotor antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Ombusdman meminta pemerintah tidak menaikkan harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. [ANTARA FOTO/Makna Zaezar]

SuaraLampung.id - Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI meminta pemerintah tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Menurut Ombudsman, kenaikan harga pertalite dan solar dapat menyulitkan kondisi perekonomian masyarakat.

"Opsi menaikkan harga BBM bersubsidi bukan pilihan yang tepat dan bijak saat ini," kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Hery mengatakan jika Pertalite naik menjadi Rp10.000 per liter, maka kontribusi terhadap inflasi diprediksi mencapai 0,97 persen.

Baca Juga: "Pa Ustad, Apa Boleh Motor Supra Saya Diisi Pertamax Turbo, Keluhan Warga Soal Sulitnya Mencari Pertalite

Menurutnya, pemerintah mesti menjaga optimisme rakyat agar bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Covid baru saja mereda, ekonomi belum pulih, masyarakat sudah dibebani kenaikan harga BBM bersubsidi. Ini menjadi persoalan di ranah publik," ujar Hery.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Ombudsman menyarankan pemerintah agar cermat dalam menggali seluruh sumber pendapatan negara dan mampu menutup kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran terhadap APBN pada setiap belanja dan transfer ke daerah.

Pemerintah hendaknya menetapkan pembatasan kendaraan roda dua di bawah 250 cc dan angkutan umum sebagai moda transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat dan memakai BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar daripada langsung menaikkan harga BBM bersubsidi.

Kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.

Baca Juga: Jika Tidak Ada Pembatasan, Sri Mulyani Prediksi Kuota Pertalite Habis di September 2022

Pemerintah melalui Pertamina Patra Niaga mesti melakukan edukasi dan konsultasi bagi masyarakat yang diprioritaskan mendapat BBM bersubsidi mengingat masih banyak masyarakat belum mengetahui atau mengerti tentang pendaftaran kuota BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina.

Selain itu, pemerintah perlu melakukan aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat, semisal kelompok petani, nelayan, pedagang pasar, dan lain-lain karena ekonomi mereka masih rentan. Kelompok itu juga sebagai tulang punggung ekonomi nasional yang dinilai sangat membutuhkan BBM bersubsidi.

Ombudsman juga menyarankan supaya pemerintah mengoptimalkan pengawasan dan penegakan sanksi yang tegas terhadap bentuk-bentuk penyimpangan dan berbagai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. (ANTARA)

Load More