SuaraLampung.id - Dua terdakwa tindak pidana dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Lampung Tengah, dituntut hukuman penjara selama enam tahun.
Dua terdakwa ialah Riyanto, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah 2019 dan Erna Susiana sebagai rekanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faris Afifty menuntut kedua terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara saat pembacaan tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (24/8/2022).
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan penjara enam bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara.
"Membayar uang pengganti yang telah dinikmati oleh keduanya secara tanggung renteng atau patungan sebesar Rp4.644.006.672,00 subsider kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata dia.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa Erna, Iskandar mengatakan keberatan atas pembayaran kerugian yang dibayarkan secara tanggung renteng.
"Kami keberatan jika pembayaran kerugian negara dibayarkan dengan tanggung renteng," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengatakan bahwa jaksa kabur dalam mendakwa kliennya dalam perkara dugaan korupsi dana BOS tersebut.
Pada poin selanjutnya, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan yang ada pada dakwaan jaksa.
Baca Juga: Termakan Rayuan Polisi Gadungan, Wanita Ini Mau Melakukan Aksi tak Senonoh lewat Video Call
"Kami minta klien kami dibebaskan dari segala tuntutan yang didakwakan jaksa," katanya lagi.
Perbuatan kedua terdakwa Riyanto yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah 2019 dan Erna Susiana sebagai rekanan bermula saat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ke-195 sekolah di Lampung Tengah pada 2019.
Terdakwa Erna saat itu bertemu dengan terdakwa Riyanto untuk memperkenalkan sistem elektronik pengadaan barang jasa untuk Kemendikbud bernama Siplah kepada para kepala sekolah, yang kemudian terdakwa Riyanto mempertemukan Erna dengan Kepala Dinas bernama Kusen.
"Dalam pertemuan tersebut Kusen menyetujui permintaan Erna dengan catatan tidak ada paksaan dan itu hak mutlak bagi sekolah masing-masing," kata Kusen yang disampaikan oleh jaksa dalam dakwaannya.
Kemudian terdakwa Erna melakukan sosialisasi ke kepala sekolah bahwa perusahaannya bisa membantu penyediaan barang. Erna pun meminta akun/password masing-masing kepala sekolah yang akan digunakan untuk pemesanan dan pihak sekolah mengirimkan dana ke perusahaan milik Erna dengan total 163 sekolah yang memesan melalui Erna.
Pada Oktober 2019-Januari 2020, Erna melakukan pembelanjaan barang kebutuhan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 sebesar Rp9.018.955.000.
Berita Terkait
-
Termakan Rayuan Polisi Gadungan, Wanita Ini Mau Melakukan Aksi tak Senonoh lewat Video Call
-
Gubernur Arinal Tinjau Penggunaan E-Voting Pilkakam di Lamteng
-
Pria Pemilik Sabu Seberat 26,34 Gram Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim
-
Waduh! Ada Oknum Jaksa Doyan Sodomi, Sekap Remaja Pria di Hotel
-
Kasus Judi Online di Deli Serdang Naik ke Penyidikan, Polda Sumut Periksa 6 Operator dan Buru Pemiliknya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BRI Peduli Dukung Kelompok Wanita Bogor Kembangkan Usaha Olahan Pala Berkelanjutan
-
Urat Nadi Baru di Lampung Barat: Jalan 112 KM Menuju Suoh Segera Merdeka dari Jalur Rusak
-
BRI KKB Expo 2026 Hadir 6-10 Juli, Promo Bunga 1,80% Flat dan Harga Spesial
-
Misteri Jasad di Bibir Pantai Lampung Selatan: Niat Cari Rebon, Mujamil Malah Temukan Mayat
-
Misteri di KMP Batumandi: Sepatu dan Jaket Jadi Jejak Terakhir Zora Sebelum Hilang di Selat Sunda