SuaraLampung.id - Dua terdakwa tindak pidana dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Lampung Tengah, dituntut hukuman penjara selama enam tahun.
Dua terdakwa ialah Riyanto, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah 2019 dan Erna Susiana sebagai rekanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faris Afifty menuntut kedua terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara saat pembacaan tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (24/8/2022).
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan penjara enam bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara.
"Membayar uang pengganti yang telah dinikmati oleh keduanya secara tanggung renteng atau patungan sebesar Rp4.644.006.672,00 subsider kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata dia.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa Erna, Iskandar mengatakan keberatan atas pembayaran kerugian yang dibayarkan secara tanggung renteng.
"Kami keberatan jika pembayaran kerugian negara dibayarkan dengan tanggung renteng," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengatakan bahwa jaksa kabur dalam mendakwa kliennya dalam perkara dugaan korupsi dana BOS tersebut.
Pada poin selanjutnya, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan yang ada pada dakwaan jaksa.
Baca Juga: Termakan Rayuan Polisi Gadungan, Wanita Ini Mau Melakukan Aksi tak Senonoh lewat Video Call
"Kami minta klien kami dibebaskan dari segala tuntutan yang didakwakan jaksa," katanya lagi.
Perbuatan kedua terdakwa Riyanto yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah 2019 dan Erna Susiana sebagai rekanan bermula saat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ke-195 sekolah di Lampung Tengah pada 2019.
Terdakwa Erna saat itu bertemu dengan terdakwa Riyanto untuk memperkenalkan sistem elektronik pengadaan barang jasa untuk Kemendikbud bernama Siplah kepada para kepala sekolah, yang kemudian terdakwa Riyanto mempertemukan Erna dengan Kepala Dinas bernama Kusen.
"Dalam pertemuan tersebut Kusen menyetujui permintaan Erna dengan catatan tidak ada paksaan dan itu hak mutlak bagi sekolah masing-masing," kata Kusen yang disampaikan oleh jaksa dalam dakwaannya.
Kemudian terdakwa Erna melakukan sosialisasi ke kepala sekolah bahwa perusahaannya bisa membantu penyediaan barang. Erna pun meminta akun/password masing-masing kepala sekolah yang akan digunakan untuk pemesanan dan pihak sekolah mengirimkan dana ke perusahaan milik Erna dengan total 163 sekolah yang memesan melalui Erna.
Pada Oktober 2019-Januari 2020, Erna melakukan pembelanjaan barang kebutuhan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 sebesar Rp9.018.955.000.
Berita Terkait
-
Termakan Rayuan Polisi Gadungan, Wanita Ini Mau Melakukan Aksi tak Senonoh lewat Video Call
-
Gubernur Arinal Tinjau Penggunaan E-Voting Pilkakam di Lamteng
-
Pria Pemilik Sabu Seberat 26,34 Gram Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim
-
Waduh! Ada Oknum Jaksa Doyan Sodomi, Sekap Remaja Pria di Hotel
-
Kasus Judi Online di Deli Serdang Naik ke Penyidikan, Polda Sumut Periksa 6 Operator dan Buru Pemiliknya
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
Terkini
-
Bhayangkara FC Pindah ke Lampung: Menpora Ungkap Dampak Dahsyat Bagi Sepak Bola Nasional
-
Lewat Pelatihan Ekspor, BRI Siapkan UMKM Indonesia Bersaing di Kancah Global
-
Daftar 46 Pemain Bhayangkara FC yang akan Berlaga di Liga Super 2025/2026
-
Bhayangkara Lampung Perkenalkan Skuat Liga Super: 10 Pemain Asing Siap Guncang Lapangan
-
Kapolri Gaspol! 20 SPPG Dibangun di Lampung, Dukung Makan Bergizi Gratis Prabowo