Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:05 WIB
Ilustrasi Kombes Hengki Haryadi. Kombes Hengki Haryadi ikut diperiksa Itsus Polri terkait penanganan TKP pembunuhan Brigadir J. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Dari 16 orang yang menjalani patsus terdapat enam perwira Polri yang dinyatakan patut diduga melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penegakan hukum atau "obstruction of justice" kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Keenam perwira Polri tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo (tersangka Pasal 340), Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto. (ANTARA)

Load More