SuaraLampung.id - Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) menyerahkan hasil autopsi ulang Brigadir J ke penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (22/8/2022).
Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan, penyerahan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J berlangsung pada siang hari.
Setelah menyerahkan hasil autopsi ulang, bersama penyidik tim khusus, PDFI akan menyampaikan konferensi pers terkait hasil autopsi ulang Brigadir J kepada media.
"Nanti konpers juga di sana (Bareskrim) Inshaa Allah," kata Ade.
Adapun yang akan disampaikan PDFI, kata Ade, adalah hasil dari autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dapat membantu proses penyidikan pengungkapan penyebab kematian Brigadir J.
"Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan," kata Ade.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga menyampaikan, hari ini akan diumumkan hasil autopsi ulang Brigadir J.
"Hari ini info yang saya dapat, coba kontak PDFI untuk waktu dan tempatnya ok," kata Dedi.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kasus Brigadir J Rawan, Rocky Gerung Curigai Isu Judi 303 Ferdy Sambo Sengaja Dimunculkan
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.
Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri.
Lalu AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Brigadir J Rawan, Rocky Gerung Curigai Isu Judi 303 Ferdy Sambo Sengaja Dimunculkan
-
Hasil Autopsi Diumumkan Hari Ini, Kasus Kematian Brigadir J Semakin Dekati Titik Terang
-
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diserahkan ke Bareskrim Polri Siang Ini, Dokter Forensik: Nanti Kami Sampaikan!
-
Jangan Terkecoh! Ternyata 5 Hal Ini Adalah Hoaks Belaka
-
Diserahkan Dokter Forensik ke Bareskrim, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Hari Ini
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya