Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Minggu, 21 Agustus 2022 | 20:01 WIB
Para tersangka Rektor Universitas Lampung Karomani (kedua kanan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (kanan), Ketua Senat Muhammad Basri (kedua kiri), dan pihak swasta Andi Desfian dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww]

SuaraLampung.id - Ditetapkannya Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) membuat pihak keluarga angkat bicara.

Juru Bicara Keluarga Andi Desfiandi yakni Ary Meizary Alfian mengatakan, pihaknya awalnya terkejut dan prihatin atas apa yang dialami keluarganya.

Sebagai adik Andi Desfiandi, Ary percaya KPK menjalankan proses hukum secara objektif dalam masalah ini.

"Kami sebagai keluarga, tentu akan memberikan dukungan moril dan bantuan hukum. Tujuannya agar memastikan proses hukum itu berjalan baik dan adil," kata Ary Meizary Alfian dalam keterangannya, Minggu (21/8/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Masih Keluarga, Unila Akan Dukung Rektor KRM dengan Berikan Bantuan Hukum

Menurut Ary, Andy Desfiandi sebagai kakak tertua dianggap menjadi kepala keluarga, mengingat orang tuanya sudah tiada.

Sehingga ada tanggung jawab moral, ketika Andi Desfiandi diminta membantu keluarganya untuk mengurus masuk Unila.

"Tentu kakak kami berusaha semampunya membantu, dalam proses membantu itu, tentu mengikuti perintah ataupun petunjuk Unila. Sehingga kakak kami terjebak dalam persoalan itu, karena membantu keluarga yang ingin masuk Unila," ujar Ary Meizary.

Di sisi lain, Ary meminta maaf pada masyarakat Lampung, atas keterlibatan kakaknya dalam masalah ini.

Ia meminta doa semua pihak, agar kakaknya dapat menjalani proses hukum sampai selesai dengan baik dan berkeadilan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Sesalkan OTT Rektor Unila: Sangat Cederai Marwah Perguruan Tinggi

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Relawan Erick Thohir Sahabat (ETOS) Indonesia, Andi Desfiandi, turut ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Andi Desfiandi diduga menyuap Rektor Unila Karomani senilai Rp150 juta.

Load More