SuaraLampung.id - Universitas Lampung (Unila) akan memberikan bantuan hukum kepada Rektor Prof Dr Karomani yang menjadi tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.
Wakil Rektor 4 Prof Suharso mengatakan, Rektor merupakan keluarga besar Unila sehingga pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada anggota keluarga yang sedang mendapatkan musibah.
"Tentang aturan dan sebagaimana akan dipelajari lagi, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Karomani," ujarnya saat konferensi pers, Minggu (21/8/2022).
Namun begitu, lanjut dia, Unila pun tetap menghormati proses hukum yang berjalan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Rektor Karomani.
"Bahkan Unila pun siap membantu memberikan informasi yang diperlukan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru (mana) tahun 2022," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa aktivitas pendidikan di Unila tetap akan berjalan normal.
"Kemudian juga pimpinan Unila akan memperbaiki sistem dan pengelolaan masuk ke Unila di masa mendatang," kata dia.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Baca Juga: Kemendikbudristek Sesalkan OTT Terhadap Rektor Universitas Lampung
Dalam konstruksi perkara, KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022 .
Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila, dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, maka orang tua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kemendikbudristek Sesalkan OTT Terhadap Rektor Universitas Lampung
-
Total Uang Suap yang Diterima Rektor Universitas Lampung Diduga Mencapai Rp5 Miliar
-
Tak Mau Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Ajang Korupsi, Unila Bakal Lakukan Ini
-
Profil Karomani, Rektor Unila yang Diduga Terima Uang Suap dari Calon Mahasiswa
-
Seleksi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri jadi Sarang Korupsi Pejabat Kampus, Mendikbud akan Evaluasi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung
-
Senjata Masih Terselempang di Tubuh, Mengapa Brida Rizky Ditemukan Tewas di Sungai Mesuji?