Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:49 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. [Tangkap Layar/Youtube Mixproduction29]

SuaraLampung.id - Tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yousa Hutabarat bertambah. Tim Khusus bentukan Polri mengungkapkan adanya keterlibatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC dalam pembunuhan ajudannya tersebut.

Tim penyidik mengungkapkan jika istri Ferdy Sambo tersebut belum ditahan karena kondisinya masih sakit. "Posisinya masih di rumah, karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan menyertakan surat sakit," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022).

Komjen Agung pun mengungkapkan jika pasal yang menjerat ialah pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP, termasuk pasal ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.

"Penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti baru, termasuk CCTV yang berusaha dihilangkan sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: Ahmad Muzani Ungkap Lampung Jadi Provinsi Pertama Pelopori Koalisi Gerindra-PKB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyebutkan Timsus terkait penyidikan terhadap 35 personel Polri yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus),

Pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/ANTARA)

Dalam waktu dekat Perhimpunan Doktera Forensi Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.

“Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” terangnya.

Melansir ANTARA, penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutaburat atau Brigadir J terjadi Jumat (8/7) lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penampakan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo diduga berada di Bareskrim Polri. (ist)

Timsus menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Lima Oknum Wartawan Ditangkap Polisi, Dugaan Pemerasan ASN di Lampung

Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Load More