SuaraLampung.id - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, ternyata sudah selesai diperiksa Timsus Polri terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil pemeriksaan Putri Candrawathi akan disampaikan besok usai Shalat Jumat.
"Wis udah diperikso," kata Dedi dalam logat Jawa saat ditemui wartawan usai penutupan kegiatan MTQ Anggota Polri 2022 di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada minggu ini di antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).
"Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh Timsus," ujarnya.
Jenderal bintang dua itu menyampaikan, besok Timsus akan menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Kemudian perkembangan terkait penyidikan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.
"Kemudian besok juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar," tutur Dedi.
Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.
"Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktian-nya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," tuturnya.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan, Timsus fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340), terkait kasus di luar itu, seperti gugatan mantan penasihat hukum Bharada E, dugaan laporan palsu terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi, termasuk dugaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK.
Karena kata Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tersebut memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujar Dedi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Klarifikasi Tom Liwafa Usai Namanya Disebut Terlibat Dugaan Kasus 303 Ferdy Sambo: Saya Siap Untuk Diperiksa
-
Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Akan Disampaikan Usai Salat Jumat
-
Hasil Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo Segera Diumumkan, Berstatus Tersangka?
-
Channel Youtube Divisi Propam Polri Tiba-tiba Lenyap usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua
-
Isu Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J yang Buat Lini Masa Memanas
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
BRI Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Kinerja Solid dan Komitmen ke Pemegang Saham
-
Lampu Kuning Program MBG! Baru Separuh SPPG di Bandar Lampung yang Terjamin Higienis
-
Way Kanan Menuju Pusat Agro: Menakar Ambisi Hilirisasi Rp150 Triliun di Bumi Lampung
-
Sisi Gelap Penjaga Kafe di Bandar Lampung: Nyabu Dulu Sebelum Maling Kabel PLN di Siang Bolong
-
Kicauan Kebebasan di Tahura Wan Abdul Rachman: 942 Ekor Burung Kembali ke Habitatnya