Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 18 Agustus 2022 | 08:27 WIB
Ilustrasi Surya Darmadi. Kejagung periksa Surya Darmadi hari ini Kamis (18/8/2022). [Foto: Antaranews.com]

Sebagaimana diketahui, menghalangi penyidikan korupsi termasuk dalam tindak pidana lain yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana pada beleid tersebut adalah minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Selain Adil dan Tovariga, saksi lain yang diperiksa adalah Marketing Supervison Wanamitra Permai berinisial HH.

Menurut Ketut, HH diperiksa terkait perkara pokok korupsi Duta Palma.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Lahan Sawit Rp78 T, Surya Darmadi Kembali Diperiksa Hari Ini

Surya Darmadi juga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014 yang diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(ANTARA)

Load More