SuaraLampung.id - Mantan asisten rumah tangga Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah.
Pasangan suami istri itu dinyatakan terbukti bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Nirina Zubir.
Sementara notaris yang membantunya, yakni Farida dan Ina Rosiana divonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat vonis paling ringan yakni dua tahun penjara.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Tanah Nirina Zubir Divonis 13 Tahun, Ririe Fairus Nempel ke Bahu Ayus Sabyan
Nirina Zubir merespons sedih vonis hakim terhadap ke lima terdakwa kasus pemalsuan surat tanah dan pencucian uang yang dilaporkannya.
Tak bisa menyaksikan langsung sidang vonis, Nirina yang dikabari keluarganya hanya bisa membalas dengan emoticon sedih saat diberi kabar jumlah vonis hakim.
"Saya udah kirim WhatsApp (soal putusan) kebetulan dia lagi syuting di Thailand. Dia belum respons hanya kasih emoticon sedih," ujar kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022) dikutip dari Suara.com.
Suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif juga tak bisa bersuara mewakili sang istri. Hanya saja, menurut pandangannya, hukuman tersebut belum bisa membuat para pelaku kena efek jera.
"Ya habis ini lah akan kita bahas dengan lawyer, Nirina sih belum kasih statement apa-apa," kata Ernest menimpali.
Baca Juga: Nirina Zubir Respons Sedih Vonis Hakim ke Terdakwa Kasus Mafia Tanah
"Mereka terbukti tindak pidana pencucian uang, jadi kalau mau bikin efek jera tuh yang mana efek jera," kata Ernest menyambung.
Berita Terkait
-
3 Artis Berjuang Lawan Mafia Tanah: Terbaru Uya Kuya Mau Rebut Kembali Warisan Ayah
-
Ada Dua Sertifikat, Tanah Warisan Ayah Uya Kuya Dikuasai Developer
-
Usai Pagar Laut, Menteri Nusron Wahid Ditantang Usut Mafia Tanah di Daerah Diduga Libatkan Konglomerat
-
Pengusaha H Alim Diduga Mafia Tanah Proyek Tol, Fotokopi HGU hingga Dokumen Rapat Disita Jaksa
-
Apa Itu Mafia Tanah? Ashanty Curhat Keluarganya Jadi Korban
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran