SuaraLampung.id - Mantan asisten rumah tangga Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah.
Pasangan suami istri itu dinyatakan terbukti bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Nirina Zubir.
Sementara notaris yang membantunya, yakni Farida dan Ina Rosiana divonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat vonis paling ringan yakni dua tahun penjara.
Nirina Zubir merespons sedih vonis hakim terhadap ke lima terdakwa kasus pemalsuan surat tanah dan pencucian uang yang dilaporkannya.
Tak bisa menyaksikan langsung sidang vonis, Nirina yang dikabari keluarganya hanya bisa membalas dengan emoticon sedih saat diberi kabar jumlah vonis hakim.
"Saya udah kirim WhatsApp (soal putusan) kebetulan dia lagi syuting di Thailand. Dia belum respons hanya kasih emoticon sedih," ujar kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022) dikutip dari Suara.com.
Suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif juga tak bisa bersuara mewakili sang istri. Hanya saja, menurut pandangannya, hukuman tersebut belum bisa membuat para pelaku kena efek jera.
"Ya habis ini lah akan kita bahas dengan lawyer, Nirina sih belum kasih statement apa-apa," kata Ernest menimpali.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Tanah Nirina Zubir Divonis 13 Tahun, Ririe Fairus Nempel ke Bahu Ayus Sabyan
"Mereka terbukti tindak pidana pencucian uang, jadi kalau mau bikin efek jera tuh yang mana efek jera," kata Ernest menyambung.
Sementara itu, kakak kandung Nirina Zubir, Fadhlan berharap para terdakwa menerima putusan hakim. Ia berharap tak ada pengajuan banding lagi ke depan dan sertifikat tanahnya bisa kembali ke keluarga.
"Kami belum ada kabar (soal sertifikat yang digelapkan), kami berharap dengan adanya putusan ini mereka enggak ada banding-banding lagi ya," ujar Fadhlan.
Berita Terkait
-
Terdakwa Kasus Tanah Nirina Zubir Divonis 13 Tahun, Ririe Fairus Nempel ke Bahu Ayus Sabyan
-
Nirina Zubir Respons Sedih Vonis Hakim ke Terdakwa Kasus Mafia Tanah
-
Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Terdakwa Divonis 13 Tahun Penjara!
-
Nirina Zubir Cemas Hadapi Sidang Putusan Kasus Mafia Tanah, Minta Doa Terbaik
-
Rugikan Negara Rp78 triliun, Siapa Sebenarnya Juragan Sawit Surya Darmadi?
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Sulap Foto Diri Biasa Jadi di Bawah Laut dengan Gemini AI: Panduan Lengkap dan Prompt Realistis
-
Jadikan Dirimu Petualang: Ubah Foto Biasa Jadi Epic di Puncak Gunung dengan Gemini AI
-
Bank BTN Mencari Talenta Terbaik sebagai Platform & Solution Architecture Department Head
-
AgenBRILink BRI Jadi Pilar Inklusi Keuangan dan Penggerak Ekonomi Lokal
-
Rekrutmen BRILiaN Banking Associate Program (BBAP) 2025 BRI Region 7 Jakarta 2 Dibuka