SuaraLampung.id - Mantan asisten rumah tangga Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah.
Pasangan suami istri itu dinyatakan terbukti bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Nirina Zubir.
Sementara notaris yang membantunya, yakni Farida dan Ina Rosiana divonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat vonis paling ringan yakni dua tahun penjara.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Tanah Nirina Zubir Divonis 13 Tahun, Ririe Fairus Nempel ke Bahu Ayus Sabyan
Nirina Zubir merespons sedih vonis hakim terhadap ke lima terdakwa kasus pemalsuan surat tanah dan pencucian uang yang dilaporkannya.
Tak bisa menyaksikan langsung sidang vonis, Nirina yang dikabari keluarganya hanya bisa membalas dengan emoticon sedih saat diberi kabar jumlah vonis hakim.
"Saya udah kirim WhatsApp (soal putusan) kebetulan dia lagi syuting di Thailand. Dia belum respons hanya kasih emoticon sedih," ujar kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022) dikutip dari Suara.com.
Suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif juga tak bisa bersuara mewakili sang istri. Hanya saja, menurut pandangannya, hukuman tersebut belum bisa membuat para pelaku kena efek jera.
"Ya habis ini lah akan kita bahas dengan lawyer, Nirina sih belum kasih statement apa-apa," kata Ernest menimpali.
Baca Juga: Nirina Zubir Respons Sedih Vonis Hakim ke Terdakwa Kasus Mafia Tanah
"Mereka terbukti tindak pidana pencucian uang, jadi kalau mau bikin efek jera tuh yang mana efek jera," kata Ernest menyambung.
Sementara itu, kakak kandung Nirina Zubir, Fadhlan berharap para terdakwa menerima putusan hakim. Ia berharap tak ada pengajuan banding lagi ke depan dan sertifikat tanahnya bisa kembali ke keluarga.
"Kami belum ada kabar (soal sertifikat yang digelapkan), kami berharap dengan adanya putusan ini mereka enggak ada banding-banding lagi ya," ujar Fadhlan.
Berita Terkait
-
Tanah Almarhum Ayah Diserobot, Uya Kuya Sewa Pengacara Top Buat Lawan Mafia Tanah
-
Soroti Penerbitan Sertifikat, Kapolda Bali Beberkan Tantangan 'Sikat' Mafia Tanah
-
Menteri ATR/BPN: Mafia Tanah Akan Tetap Ada Selama Mereka Masih Bisa Bernapas
-
Bicara Soal Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN: Selama Masih Bisa Hirup Udara, Selama itu Pula Masih Ada
-
Jadi Menteri ATR/BPN Gantikan AHY, Nusron Wahid Ingin Mafia Tanah Dimiskinkan
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar