SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM) selama 40 hari ke depan.
Mardani H Maming ialah tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai dengan 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan bahwa perpanjangan penahanan tersebut karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara Mardani.
Baca Juga: Dugaan Suap Auditor BPK Seret Nama Ade Yasin, Majelis Sidang Masih Ambil Keterangan Saksi
"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah menahan Mardani selama 20 hari pertama sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010—2015 dan periode 2016—2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Agar pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.
Baca Juga: Sosok Surya Darmadi, Juragan Sawit yang Rugikan Negara Rp78 Trilun
KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014—2020.
Berita Terkait
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
-
Kusnadi Desak KPK Pulangkan Barang Sitaan: Ada iPhone 15, Kwitansi PDIP hingga Buku Catatan Hasto
-
Ungkap Kronologis Penggeledahan dan Penyitaan, Kusnadi Akui Dihampiri Penyidik yang Menyamar
-
HP Disita saat Dampingi Hasto Diperiksa, Kubu Kusnadi Tuding Penyidik KPK Sewenang-wenang
-
Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK Lagi dalam Kasus TPPU SYL
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
Terkini
-
10 Bangunan di Atas Sungai di Campang Jaya Bandar Lampung Dibongkar
-
Ricuh di Pelabuhan BBJ, Sopir Truk Ngamuk Gara-gara Ini
-
5 Komoditas Andil Inflasi Terbesar di Lampung Maret 2025
-
Arus Balik Lebaran 2025: KAI Tanjungkarang Catat Lonjakan Penumpang 20 Persen
-
Ponsel Pemudik Dirampas di Jalinsum Lampung Selatan, Modusnya Bikin Geram