SuaraLampung.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Penolakan itu karena tidak ditemukannya dugaan tindak pidana pencabulan, sebagaimana penyidikan perkara dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J yang juga telah dihentikan oleh pihak Bareskrim Polri.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya merasa ada kejanggalan dari permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual dengan pemohon istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo
Hal tersebut, kata Hasto, yang membuat LPSK terkesan lamban dalam memutuskan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
"Akan tetapi, sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Hasto menyebut kejanggalan tersebut, antara lain, adanya dua permohonan kepada LPSK yang berkaitan dengan dua laporan polisi (LP) bernomor sama namun bertanggal berbeda.
LP pertama yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual, dan LP kedua yaitu LP/368/A/VII/2022/PKT/POLRES METRO JAKSEL tanggal 8 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.
Kejanggalan tersebut makin menguat, kata Hasto, setelah LPSK mencoba berkomunikasi dengan Putri Candrawathi dan tidak bisa mendapatkan keterangan apa pun.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Ribut dengan Istrinya sejak di Magelang, terkait Si Cantik dan Bisnis Haram
"Kami juga ragu-ragu apakah Ibu P (Putri Candrawathi) ini sebenarnya berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu-menahu tentang permohonan, tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," ujarnya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi pun menyebut dugaan kejanggalan itulah yang membuat LPSK berhati-hati mendalami permohonan perlindungan dengan pemohon Putri Candrawathi.
"Dalam diskusi terbatas yang LPSK lakukan dengan berbagi ahli, ada hal yang menurut pandangan dari informasi yang kami peroleh, ada hal yang ganjil, janggal, dalam proses ini, yang sudah kami singgung dalam rekomendasi," kata Edwin.
Senada dengan Hasto, Edwin menitikberatkan dugaan kejanggalan pada terbitnya LP dengan nomor yang sama namun bertanggal beda, yakni terkait dengan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual, kedua terduga pelakunya adalah Brigadir J.
"Ada satu fakta yang tidak terbantahkan pada peristiwa 8 Juli itu adalah bahwa Brigadir Yosua ditemukan dalam keadaan meninggal dunia akibat pembunuhan," ujarnya.
Oleh karena itu, dia pun mempertanyakan mengapa tidak ada inisiatif untuk menerbitkan laporan ke polisi terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Ia juga mengungkapkan adanya desakan kepada LPSK pada saat penelaahan awal permohonan agar segera memberikan perlindungan kepada Ibu PC sebagai korban kekerasan seksual meski pada akhirnya permohonan tersebut tidak LPSK kabulkan.
"Ketika penelaahan ada proses koordinasi ada pihak-pihak yang secara resmi meminta, mendorong LPSK untuk melindungi Ibu PC dan pihak yang secara resmi itu juga menjadi bagian yang mendapatkan sanksi internal di kepolisian," ujar Edwin.
Atas dugaan kejanggalan tersebut, LPSK merekomendasikan agar Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Irwasum) melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice), dan pemeriksaan terkait dengan penerbitan dua laporan polisi (LP) bernomor sama namun bertanggal berbeda, serta tidak diterbitkannya LP Model A terhadap kematian Brigadir J sesaat setelah peristiwa. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Oleh Oknum TNI, LPSK Lindungi 4 Saksi Kunci
-
Apa Itu Restitusi? LPSK Menetapkan Korban Penembakan oleh Anggota TNI Harus Diberi Rp1,1 Miliar
-
LPSK Minta Evaluasi Penanganan Kasus TPKS di Wilayah Kerja eks Kapolres Ngada, Ini Alasannya
-
Beda Tarif Febri Diansyah vs Ronny Talapessy: Dulu Lawan di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
-
Kekayaan Febri Diansyah di LHKPN: Pengacara Istri Ferdy Sambo Kini Bela Hasto Kristiyanto
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal