Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:25 WIB
Ilustrasi penangkapan. Penyidik Unit PPA Polresta Bandar Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka perdagangan orang. [Dok.Antara]

Lima perempuan masing-masing berinisial SP (15), TA (14), SN (15), DK (15), dan seorang janda berinisial LS (21).

Salah satu korban berinisial SP terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami suatu penyakit pada alat bagian sensitifnya. (ANTARA)

Load More