SuaraLampung.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur Wiwik Yuliana dari Fraksi Partai Nasdem dan dua orang tim suksesnya Toharin dan Sucipto ditahan penyidik Polres Lampung Timur.
Anggota DPRD Lampung Timur dan dua rekannya ini ditahan karena menjadi tersangka kasus pemotongan anggaran proyek pembangunan jaringan irigasi.
"Bu Wi ini anggota DPRD dari Fraksi N, sementara Toh dan Su dua pria ini merupakan tim suksesnya ibu Wi," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (12/8/2022).
Kapolres menerangkan, awalnya program pembangunan jaringan irigasi tersebut merupakan aspirasi dari partai Nasdem dengan jumlah 10 titik di Lampung Timur.
Satu titik proyek irigasi senilai Rp195 juta. Wiwik sebagai anggota DPRD meminta jatah 10 persen per satu titik proyek irigasi.
Zaky mengatakan, jika tidak memberi 10 persen maka tersangka mengancam membatalkan proyek tersebut.
"Sehingga dengan tekanan yang dilakukan tersangka, jika tidak memberikan 10 persen, maka proyek bisa gagal," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Hasil dari pemotongan paksaan tersebut secara global uang yang diterima Wiwik, Toharin dan Sucipto sebanyak Rp157 juta.
Setelah dana program P3–TGAI tersebut masuk ke rekening kelompok P3A dan dicairkan, Toharin dan Sucipto menerima perintah dari Wiwik untuk menagih uang dari para kepala desa penerima program tersebut.
Baca Juga: Kualitas Kakao Asal Lampung Timur Masih Rendah Berdampak pada Harga
Selanjutnya kepala desa penerima program meminta uang tersebut kepada P3A masing-masing yang mana uang tersebut diambil dari anggaran Program P3-TGAI yang diserahkan karena terpaksa.
Kepala desa menyerahkan uang potongan tersebut kepada saudara Toharin dan Sucipto dengan total sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari 10 (sepuluh) P3A penerima program.
Dari hasil pungutan tersebut Toharin dan Sucipto mengambil uang Rp10 juta dan Rp130 juta," jelas Zaky Alkazar Nasution.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 12 huruf e atau 12 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 15 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
-
Kualitas Kakao Asal Lampung Timur Masih Rendah Berdampak pada Harga
-
UPDATE, 1 Penyidik Pangkat AKBP Ditahan, Total Sudah 12 Petugas Diamankan Atas Pembunuhan Brigadir Joshua
-
Emosi Dan Marah Dengar Curhat Istri, Irjen Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
-
Pernah Dipimpin Irjen Ferdy Sambo, Polri Resmi Bubarkan Satgasus Merah Putih
-
Kepala Desa Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 544 Juta Ditahan
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Libur Tahun Baru Tanpa Uang Tunai: 7 Kartu Kredit yang Kerap Punya Promo Traveling
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah, Ini Faktanya!
-
7 Promo Frozen Food untuk Stok Makan Praktis Keluarga Selama Libur Tahun Baru
-
3 Lokasi Pemandian Air Panas di Kaki Gunung Rajabasa untuk Wisata Relaksasi di Lampung
-
7 Air Terjun Tertinggi dan Paling Megah di Lampung untuk Liburan Petualangan