SuaraLampung.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur Wiwik Yuliana dari Fraksi Partai Nasdem dan dua orang tim suksesnya Toharin dan Sucipto ditahan penyidik Polres Lampung Timur.
Anggota DPRD Lampung Timur dan dua rekannya ini ditahan karena menjadi tersangka kasus pemotongan anggaran proyek pembangunan jaringan irigasi.
"Bu Wi ini anggota DPRD dari Fraksi N, sementara Toh dan Su dua pria ini merupakan tim suksesnya ibu Wi," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (12/8/2022).
Kapolres menerangkan, awalnya program pembangunan jaringan irigasi tersebut merupakan aspirasi dari partai Nasdem dengan jumlah 10 titik di Lampung Timur.
Satu titik proyek irigasi senilai Rp195 juta. Wiwik sebagai anggota DPRD meminta jatah 10 persen per satu titik proyek irigasi.
Zaky mengatakan, jika tidak memberi 10 persen maka tersangka mengancam membatalkan proyek tersebut.
"Sehingga dengan tekanan yang dilakukan tersangka, jika tidak memberikan 10 persen, maka proyek bisa gagal," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Hasil dari pemotongan paksaan tersebut secara global uang yang diterima Wiwik, Toharin dan Sucipto sebanyak Rp157 juta.
Setelah dana program P3–TGAI tersebut masuk ke rekening kelompok P3A dan dicairkan, Toharin dan Sucipto menerima perintah dari Wiwik untuk menagih uang dari para kepala desa penerima program tersebut.
Baca Juga: Kualitas Kakao Asal Lampung Timur Masih Rendah Berdampak pada Harga
Selanjutnya kepala desa penerima program meminta uang tersebut kepada P3A masing-masing yang mana uang tersebut diambil dari anggaran Program P3-TGAI yang diserahkan karena terpaksa.
Kepala desa menyerahkan uang potongan tersebut kepada saudara Toharin dan Sucipto dengan total sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari 10 (sepuluh) P3A penerima program.
Dari hasil pungutan tersebut Toharin dan Sucipto mengambil uang Rp10 juta dan Rp130 juta," jelas Zaky Alkazar Nasution.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 12 huruf e atau 12 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 15 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
-
Kualitas Kakao Asal Lampung Timur Masih Rendah Berdampak pada Harga
-
UPDATE, 1 Penyidik Pangkat AKBP Ditahan, Total Sudah 12 Petugas Diamankan Atas Pembunuhan Brigadir Joshua
-
Emosi Dan Marah Dengar Curhat Istri, Irjen Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
-
Pernah Dipimpin Irjen Ferdy Sambo, Polri Resmi Bubarkan Satgasus Merah Putih
-
Kepala Desa Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 544 Juta Ditahan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
BRI Group Perluas Akses Hunian Layak dan Perkuat Pembiayaan Inklusif Berkelanjutan
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
Kenapa Tol Terpeka Ditutup? Hutama Karya Sebut Ada Kepentingan Pertahanan Negara
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi