Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat ditemui wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022) malam. Komnas HAM belum dapat konfirmasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dan istri. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus. (ANTARA)

Load More