Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 10:53 WIB
Ilustrasi Irjen Syahardiantono, Kadiv Propam pengganti Irjen Ferdy Sambo. [Timesindonesia.co.id]

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam mengatakan Kapolri menerbitkan Surat Telegram Khusus Nomor 1628/VIII/KEP/2022 teranggal 4 Agustus 2022 yang menyebutkan 10 perwira dimutasi dan lima dipromosikan.

Selain Ferdy Sambo, surat telegram itu berisi pencopotan Brigjen Hendra Kurniawan dari Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri dan Brigjen Benny Ali dari jabatan sebagai Karo Provost.

Selain itu, sejumlah perwira berpangkat Kombes, AKBP, Kompol, dan AKP ikut dimutasi.

Dedi Prasetyo menyebutkan para perwira itu dimutasi sebagai perwira di Yanma Polri dalam status pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri.

Baca Juga: Tugas Berat Irjen Pol Syahardiantono sebagai Kadiv Propam, Pengamat: Dia Sosok Tegas, Pemberantas Mafia

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa, apabila terbukti terdapat pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur,” ujar Dedi.

Pencopotan Ferdy Sambo buntut dari insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kasus ini ditangani Timsus Polri karena diduga ada penanganan yang salah sehingga menimbulkan polemik di publik.

Polri telah menahan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Polri masih terus mengusut adanya tersangka lain. (ANTARA)

Baca Juga: Pengamat Intelijen Apresiasi Langkah Kapolri Mencopot 3 Jenderal dalam Kasus Kematian Brigadir J

Load More