SuaraLampung.id - Artis Nirina Zubir kecewa saat tahu pelaku penggelapan tanah ibunya hanya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Bagi Nirina Zubir, tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa tidak sebanding dengan perbuatannya.
"Kecewa bener-bener kecewa," kata Nirina Zubir usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melansir dari YouTube Cumicumi pada Rabu (3/8/2022) sebagaimana dikutip dari Suara.com.
Dia tidak menyangka JPU meringankan hukuman mereka atas dasar kemanusian. Nirina Zubir sampai tidak bisa berkata-kata.
"Katanya karena kasihan, kemanusiaan apa. Nggak ngerti deh. Aku sudah nggak bisa ngomong apa-apa. Karena bener-bener kecewa banget," tuturnya.
Pasalnya, Nirina Zubir menyebut kasus mafia tanah keluarganya sudah viral. Tapi pelaku hanya dituntut hukuman yang terbilang ringan.
"Ini kasus viral loh. Saya nggak mengatasnamakan karena saya artis atau apa, tapi kebetulan saya bisa menyuarakan. Saya berharap dengan saya menyuarakan ini, ini bisa jadi mimpi orang-orang kecil lainnya," terang Nirina Zubir.
"Tapi saya saja diginiin. Buat saya mimpi sekali yah buat berantas mafia tanah, nggak ada. Kasus seviral sayanya saya masih bisa dibikin kecewa," sambungnya.
Menurutnya, gerakan buat berantas mafia tanah yang digaungkan oleh banyak pejabat pemerintahan cuma wacana belaka.
Baca Juga: Nirina Zubir Kecewa Pelaku Mafia Tanah Ibunya Cuma Dituntut 15 Tahun Penjara: Ini Kasus Viral loh
"Di belakang saya banyak yang menghadapi masalah yang sama. Tapi mana? Katanya kita menegakkan hukum? Mana buktinya. Katanya mau berantas mafia tanah?" ucap Nirina Zubir menggebu-gebu.
Sebagai informasi, keluarga Nirina Zubir mengalami kasus mafia tanah yang dilakukan oleh mantan asisten almarhum ibunya, Riri Khasmita dan suaminya Edirianto.
Keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar dengan 6 aset tanah yang dibalik nama secara ilegal.
Selain Riri dan suaminya, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat berinisial F juga ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir di persidangan dan masih menunggu putusan hakim.
Berita Terkait
-
Nirina Zubir Kecewa Pelaku Mafia Tanah Ibunya Cuma Dituntut 15 Tahun Penjara: Ini Kasus Viral loh
-
Sawit Watch Adukan Penerbitan HGU di Kotabaru ke Kementerian ATR/BPN
-
Tips Diet ala Nirina Zubir: Bertemanlah dengan Timbangan
-
Muhammadiyah Tegaskan Dukung Penuh Pemerintah Berantas Mafia Tanah: Laporkan Jika Ada Tanah Dirampas
-
Muhammadiyah Dukung Penuh Pemberantasan Mafia Tanah: Masyarakat Harus Berani Lapor
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Dosa Masa Lalu Terungkit: Narapidana Lapas Krui Kembali Jadi Tersangka Kasus Lama
-
Tragedi Berdarah Register 45 Mesuji: Paman Tewas Ditusuk Besan Gara-gara Panggil Nama Adik
-
Hanya Gara-gara Rp10 Ribu! Eks Anggota DPRD Diduga Cekik dan Tampar Perempuan di Gym
-
Wajah Baru Way Kambas: Ambisi Lampung Membangun Surga Gajah Kelas Dunia
-
Buron Usai Aksinya Viral, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Diringkus di Kontrakan