SuaraLampung.id - Artis Nirina Zubir kecewa saat tahu pelaku penggelapan tanah ibunya hanya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Bagi Nirina Zubir, tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa tidak sebanding dengan perbuatannya.
"Kecewa bener-bener kecewa," kata Nirina Zubir usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melansir dari YouTube Cumicumi pada Rabu (3/8/2022) sebagaimana dikutip dari Suara.com.
Dia tidak menyangka JPU meringankan hukuman mereka atas dasar kemanusian. Nirina Zubir sampai tidak bisa berkata-kata.
Baca Juga: Nirina Zubir Kecewa Pelaku Mafia Tanah Ibunya Cuma Dituntut 15 Tahun Penjara: Ini Kasus Viral loh
"Katanya karena kasihan, kemanusiaan apa. Nggak ngerti deh. Aku sudah nggak bisa ngomong apa-apa. Karena bener-bener kecewa banget," tuturnya.
Pasalnya, Nirina Zubir menyebut kasus mafia tanah keluarganya sudah viral. Tapi pelaku hanya dituntut hukuman yang terbilang ringan.
"Ini kasus viral loh. Saya nggak mengatasnamakan karena saya artis atau apa, tapi kebetulan saya bisa menyuarakan. Saya berharap dengan saya menyuarakan ini, ini bisa jadi mimpi orang-orang kecil lainnya," terang Nirina Zubir.
"Tapi saya saja diginiin. Buat saya mimpi sekali yah buat berantas mafia tanah, nggak ada. Kasus seviral sayanya saya masih bisa dibikin kecewa," sambungnya.
Menurutnya, gerakan buat berantas mafia tanah yang digaungkan oleh banyak pejabat pemerintahan cuma wacana belaka.
Baca Juga: Sawit Watch Adukan Penerbitan HGU di Kotabaru ke Kementerian ATR/BPN
"Di belakang saya banyak yang menghadapi masalah yang sama. Tapi mana? Katanya kita menegakkan hukum? Mana buktinya. Katanya mau berantas mafia tanah?" ucap Nirina Zubir menggebu-gebu.
Sebagai informasi, keluarga Nirina Zubir mengalami kasus mafia tanah yang dilakukan oleh mantan asisten almarhum ibunya, Riri Khasmita dan suaminya Edirianto.
Keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar dengan 6 aset tanah yang dibalik nama secara ilegal.
Selain Riri dan suaminya, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat berinisial F juga ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir di persidangan dan masih menunggu putusan hakim.
Berita Terkait
-
Tanah Almarhum Ayah Diserobot, Uya Kuya Sewa Pengacara Top Buat Lawan Mafia Tanah
-
Soroti Penerbitan Sertifikat, Kapolda Bali Beberkan Tantangan 'Sikat' Mafia Tanah
-
Menteri ATR/BPN: Mafia Tanah Akan Tetap Ada Selama Mereka Masih Bisa Bernapas
-
Bicara Soal Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN: Selama Masih Bisa Hirup Udara, Selama itu Pula Masih Ada
-
Jadi Menteri ATR/BPN Gantikan AHY, Nusron Wahid Ingin Mafia Tanah Dimiskinkan
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar