Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 Agustus 2022 | 09:44 WIB
Ilustrasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. Kejagung melakukan langkah memulangkan Surya Darmadi, tersangka korupsi Rp 78 triliun. [ANTARA/HO-Kejaksaan Agung]

"Nanti kami kerja sama sama KPK, kalau umpamanya itu nanti kami juga ada upaya, pasti akan kami komunikasikan, upaya untuk memulangkan lah ya," ujar Febrie.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8/2022), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025. (ANTARA)

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 78 Triliun, Kejagung Kerja Keras Pulangkan Buronan Korupsi Surya Darmadi Dari Singapura

Load More