SuaraLampung.id - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengizinkan masyarakat menggelar perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT ke-77 Republik Indonesia (RI).
Eva Dwiana mengatakan, lomba 17 Agustus bisa diadakan di tiap-tiap kampung dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes).
"Boleh mengadakan lomba, tapi prokesnya diperhatikan. Terutama pemakaian masker. Nanti akan kami cek ke lapangan bersama camat dan lurah,” kata Eva Dwiana, Rabu (3/8/2022).
Ia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran dan kluster baru COVID-19, karena saat ini situasi COVID-19 Kota Bandar Lampung masih masuk dalam zona aman.
"Saya bersyukur kondisi COVID-19 di kota ini sudah terkendali, ini berkat kompaknya warga. Pemerintah tidak pernah berhenti mengimbau pakai masker, dan sekarang kita tetap Level 1 sementara daerah lain di Pulau Jawa ada yang Level 2,” ujarnya.
Eva meminta masyarakat agar tidak menggelar perlombaan-perlombaan yang dapat membahayakan jiwanya pada Hari Kemerdekaan mendatang.
"Ya jangan ada lomba-lomba yang bisa buat bahaya. Kalau bisa perlombaan yang biasa dilakukan pada HUT-HUT seperti biasanya," kata dia.
Pada sisi lain, Eva mengajak agar masyarakat Bandar Lampung memasang bendera Merah Putih di depan halaman rumahnya dalam menyongsong Hari Kemerdekaan bangsa Indonesia.
"Pertokoan dan juga kantor-kantor kami imbau agar memasang umbul-umbul dan juga bendera Merah Putih di depannya untuk menyemarakkan HUT ke-77 bangsa kita," kata dia.
Baca Juga: Sederet Fakta Panjat Pinang: Simbol Penindasan Penjajah hingga Festival Hantu
Menurut dia, hal tersebut penting guna menghormati serta menghargai para pejuang masa lalu, yang membawa Indonesia bisa sebesar seperti sekarang.
"Kita bisa seperti ini sekarang karena kebersamaan para pejuang kemerdekaan. Jadi marilah kita mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata dia.
Kota Bandar Lampung saat ini berada pada level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sederet Fakta Panjat Pinang: Simbol Penindasan Penjajah hingga Festival Hantu
-
Lihat Kardus di Depan Rumah, Warga Tanjung Raya Ini Kaget saat Tahu Isinya Bayi Merah
-
8 Aturan HUT ke-77 RI di Bandung, Nomor 5 Harus Berdiri Tegap Saat Lagu Indonesia Raya
-
Satgas COVID-19 Tetap Patroli Penegakan Prokes Setiap Malam di Bandar Lampung
-
Mau Saksikan Langsung Upacara HUT ke-77 RI di Istana? Coba Daftar di Situs Ini
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
Terkini
-
Promo Powder Milk Fair Alfamart Januari 2026, Susu Favorit Diskon hingga 25 Persen
-
Cara Menghitung Soal Cerita Matematika Menggunakan Metode 4 Langkah
-
Memahami Taksiran Atas, Bawah, dan Terbaik dalam Matematika
-
5 Fakta Kaburnya Tahanan Polsek Maro Sebo, Lolos di Dini Hari hingga Ditangkap di Palembang
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar, Dijamin Mudah