SuaraLampung.id - Putusan permohonan talak cerai Anggai Wijaya terhadap Dewi Perssik sudah dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik.
"Agendanya hari ini putusan dan tadi sudah dibacakan," ujar kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin, dikutip dari Suara.com.
"Majelis hakim telah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan dan memberikan izin kepada Angga Wijaya untuk mengikrarkan talak terhadap Dewi Muria Agung," ujar kuasa hukum Dewi Perssik yang lain Emi Wiranto.
Dengan dikabulkannya permohonan talak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, majelis hakim meminta Angga Wijaya untuk datang mengucapkan ikrar talak.
Namun menurut keterangan kuasa hukum Angga Wijaya, Vicky Alexander, pengadilan belum menginfokan jadwal pengucapan ikrar talak untuk kliennya.
"Akan dilaksanakan minggu depan mungkin," kata Vicky.
Angga Wijaya mengajukan permohonan talak cerai dari Dewi Perssik pada 20 Juni 2022.
Dalam berkas yang terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Angga menyebut faktor perbedaan prinsip sebagai alasan ingin pisah dari Dewi.
Baca Juga: Tok! Hakim Kabulkan Perceraian Dewi Perssik dan Angga Wijaya
Namun hingga saat ini, Angga Wijaya belum mau berbicara secara rinci tentang alasan menceraikan Dewi Perssik. Ia merasa hal itu tidak pantas dijadikan konsumsi publik.
Berita Terkait
-
Tok! Hakim Kabulkan Perceraian Dewi Perssik dan Angga Wijaya
-
Digelar Hari Ini, Sidang Putusan Cerai Dibacakan Tanpa Kehadiran Dewi Perssik dan Angga Wijaya
-
Di Tengah Kabar Cerai Sule Dan Nathalie Holscher Kepergok Jalan Bareng di Mall
-
Nathalie Holscher Punya Harapan Besar Setelah Mualaf dan Menikah dengan Sule: Aku Percaya Dia Bisa Membimbing Aku
-
Viral Momen Nathalie Holscher dan Sule Jalan Bareng, Netizen Doakan Kembali Rujuk
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Cek Fakta: Klaim TNI Akan Audit Dana Desa yang Terindikasi Korupsi, Ini Faktanya
-
Promo Susu & Perlengkapan Balita Indomaret Januari 2026, Diskon hingga 25 Persen
-
Kenapa Daviena Skincare Dilarang BPOM? Ini Alasan yang Perlu Diketahui Konsumen
-
Menelusuri Kebun Kopi Robusta di Lampung Barat, Dari Lereng hingga Secangkir Kopi Juara
-
Promo Indomaret Januari 2026 untuk Belanja Hemat, Snack dan Minuman Turun Harga