SuaraLampung.id - Empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang, ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri.
Penahanan empat tersangka petinggi ACT ini dilakukan penyidikan karena ditemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan alasan penahanan dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti.
"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan kepada empat tersangka tersebut, karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata Whisnu, Jumat (29/7/2022).
Menurut Whisnu, para tersangka terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT.
"Terbukti minggu lalu kami melaksanakan penggeledahan di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut, sehingga kekhawatiran penyidik, para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Keputusan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 17 Juli mendatang.
"Penahanan di Bareskrim selama 20 hari ke depan," ujarnya pula.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan fakta, ACT selain mengelola dana dari Boeing sebesar Rp103 miliar, juga mengelola dana donasi dari masyarakat sekitar Rp2 triliun yang dikumpulkan dari periode 2005 sampai dengan 2020.
Kemudian para tersangka diduga menyelewengkan dana donasi senilai Rp450 miliar dari periode 2015 sampai dengan 2022 untuk biaya operasional yayasan.
Empat tersangka, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Lalu, Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para tersangka juga dijerat Pasal 170 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Khawatir Hilangkan Barang Bukti, Jadi Alasan Polri Tahan Tersangka Penyelewengan Uang Donasi Umat ACT
-
Bareskrim Polri Tahan Empat Tersangka Kasus Penyelewengan dan Pencucian Uang ACT
-
Polisi: ACT dari 2005-2020 Himpun Donasi Rp 2 Triliun, Potong Dana Umat Rp 450 Miliar
-
Parah! Tak Hanya Tilap Uang Korban Kecelakaan Lion Air, Polri Sebut ACT Juga Sunat Donasi Umat hingga Rp 450 Miliar
-
Tidak Hanya Menilap Uang Donasi dari Kecelakaan Lion Air, ACT Juga Memangkas Uang Umat hingga Rp450 Miliar
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Pencarian Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Perairan Lampung Selatan Dihentikan
-
Menapaki Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Mantri BRI Menjadi Penggerak Ekonomi Rakyat
-
Brutal! Penusuk Pengendara di Fly Over Pasar Tugu Diringkus Setelah 2 Bulan Buron
-
Penyelundupan 670 Burung Liar Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
-
35 Adegan Maut: Terungkap Detik-Detik Tragis Mantan TKW di Lampung Utara Dihabisi Tetangga